👁️ Dilihat: 7 kali

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai kerugian keuangan negara yang sedang didalami disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Tim Kejari Sungai Penuh melalui jajaran yang menangani perkara tersebut, termasuk Pidana Khusus dan Seksi Intelijen, terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Dalam proses pendalaman tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Tim kejaksaan juga menelusuri dokumen serta alur penggunaan anggaran desa untuk mengetahui bagaimana ADD dan DD tersebut direncanakan, dicairkan, dan digunakan.

Beberapa dugaan yang menjadi bagian dari pendalaman antara lain penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta adanya kegiatan yang diduga tidak terlaksana sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan atau pertanggungjawaban. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, S., S.H., M.H., melalui jajaran terkait menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

Kejari Sungai Penuh juga menyatakan komitmennya untuk menindak dugaan penyimpangan dana desa apabila hasil pendalaman menemukan bukti yang cukup. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga mengingatkan pemerintah desa agar menindaklanjuti setiap temuan hasil audit. Menurutnya, desa yang tidak mengembalikan temuan sesuai ketentuan akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan dari hasil audit, maka akan kami tindak. Hal ini akan kami buktikan pada Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci,” demikian penegasan pihak Kejari Sungai Penuh.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar perhatian terhadap pengelolaan keuangan desa di Tebing Tinggi. Kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pidana.