SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan turut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut menjadi landasan dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran, prioritas program, serta plafon anggaran yang akan dituangkan dalam perubahan APBD.
Sebelum memasuki agenda penandatanganan, DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Kota telah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat kerja gabungan. Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD melakukan kajian terhadap berbagai usulan dan penyesuaian anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pembahasan tidak hanya mencakup aspek angka dan alokasi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kondisi kemampuan keuangan daerah. DPRD menekankan agar setiap kebijakan perubahan anggaran benar-benar diarahkan untuk mendukung program yang memiliki manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Sejumlah SKPD juga mendapat perhatian dalam pembahasan terkait kebutuhan penambahan maupun penyesuaian anggaran untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
DPRD mengingatkan agar setiap usulan penambahan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar prioritas, memiliki dasar perencanaan yang jelas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Dengan demikian, perubahan anggaran diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan mencapai kesepakatan bersama, DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepahaman sekaligus komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengawal proses pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kesepakatan tersebut, arah perubahan APBD 2026 diharapkan dapat semakin terukur, efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap anggaran yang dialokasikan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pembangunan daerah serta pelayanan publik.
Selain itu, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan anggaran dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan fiskal yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pemerintahan, tetapi juga menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh bersama jajaran berharap hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 dapat menjadi pijakan dalam penyusunan Perubahan APBD yang lebih tepat sasaran.
Prioritas anggaran diharapkan diarahkan pada sektor-sektor strategis, terutama peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian masyarakat, serta berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh berlangsung dalam suasana tertib dan lancar. Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Redaksi : Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan