👁️ Dilihat: 180 kali

Sungai Penuh, Suara Independent – Sorotan terhadap proyek rehabilitasi Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh semakin memanas. Setelah sebelumnya dipersoalkan karena progres pekerjaan yang disebut baru sekitar 70 persen, kini muncul keluhan warganet yang menuding adanya persoalan pembayaran upah pekerja.

Proyek bernilai sekitar Rp4,8 miliar tersebut sebelumnya dijadwalkan dikerjakan selama 300 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada awal Oktober 2025 hingga Agustus 2026.

Namun, ketika masa pelaksanaan pekerjaan telah memasuki addendum, persoalan baru justru mencuat ke ruang publik.

Sejumlah komentar warganet mempertanyakan nasib para pekerja yang disebut belum menerima pembayaran upah.

Salah satu akun bernama Dodi menuliskan komentar:“Gaji orang nggak dibayar perusahaan ini, kalau tukang nakal udah dirobohkan bangunan ini.”Komentar senada disampaikan akun Fajar Fajar: “Ya gaji nggak di bayar sampai saat ini.”

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja yang terlibat langsung dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Persoalan ini membuat perhatian publik terhadap proyek Pasar Beringin Jaya tidak lagi sebatas mengejar target penyelesaian fisik.

Jika sebelumnya masyarakat mempertanyakan mengapa progres pekerjaan belum mencapai target ketika masa kontrak awal berakhir, kini muncul pertanyaan lain: bagaimana kondisi pembayaran kepada para pekerja di lapangan?

Apakah benar terdapat pekerja yang belum menerima upah?

Jika benar, berapa jumlah pekerja yang terdampak, berapa nilai upah yang belum dibayarkan, dan sudah berapa lama pembayaran tersebut tertunda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari pihak kontraktor maupun pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Wartasatu.info belum dapat memastikan kebenaran tudingan mengenai dugaan upah pekerja yang belum dibayar tersebut. Informasi yang beredar sejauh ini masih berasal dari komentar warganet dan belum disertai keterangan resmi dari pihak perusahaan/kontraktor maupun pihak terkait.

Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan konfirmasi dan verifikasi.

Di sisi lain, persoalan progres pekerjaan juga tetap menjadi perhatian.

Dengan masa kontrak yang telah memasuki addendum, kontraktor memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan waktu tambahan yang diberikan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.

Percepatan pekerjaan dapat dilakukan melalui optimalisasi tenaga kerja, material, peralatan maupun jam kerja, sepanjang tetap sesuai kontrak, standar teknis dan ketentuan keselamatan kerja.

Publik tentu berharap tambahan waktu tersebut tidak sekadar menjadi perpanjangan jadwal, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Munculnya dugaan persoalan pembayaran upah semestinya tidak dianggap sebagai persoalan kecil.

Jika tudingan tersebut benar, maka hak para pekerja harus segera diselesaikan. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pihak kontraktor seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Pemkot Sungai Penuh melalui PPK juga dituntut tidak hanya menghitung persentase progres fisik proyek. Pengawasan harus mencakup pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh, termasuk kepatuhan kontraktor terhadap kewajiban-kewajibannya selama proyek berlangsung.

Pasar Beringin Jaya merupakan fasilitas publik yang pembangunannya menggunakan uang negara. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dikerjakan, sejauh mana progresnya, bagaimana kualitas pekerjaannya, serta apakah seluruh pihak yang terlibat telah memperoleh haknya sesuai ketentuan.

Kini bola berada di tangan kontraktor dan pihak terkait.

Benarkah ada pekerja yang belum menerima upah sebagaimana tudingan warganet? Ataukah persoalan tersebut terjadi karena adanya kendala administrasi atau persoalan lainnya?

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak kontraktor, PPK, Pemkot Sungai Penuh maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan serta dugaan keterlambatan pembayaran upah yang disampaikan melalui komentar warganet.