👁️ Dilihat: 203 kali

KERINCI,SUARA INDEPENDENT.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Polda Jambi, menggagalkan peredaran 499.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Kerinci. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit truk serta dua orang pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang kena cukai ilegal tersebut.

Pengungkapan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Jumat 28 Agustus 2026.

Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi BK 8459 GT. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatan yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 25 dus rokok merek Golden Long yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, jumlah keseluruhan rokok yang diamankan mencapai 499.200 batang.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Kerinci akan terus konsisten menggencarkan operasi penindakan guna mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi yang melintasi batas provinsi,” ujar Kompol Gumuntar.

Menurutnya, keberhasilan tersebut juga menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam melaksanakan patroli serta mengawasi aktivitas distribusi barang yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kerinci Aipda Dedi Sucipto, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi yang dipimpin langsung Wakapolres Kerinci tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal.

Keduanya masing-masing berinisial FWS (27) yang berperan sebagai pengemudi dan WAS (23) sebagai kernet. Keduanya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai serta melibatkan distribusi lintas wilayah, Polres Kerinci selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jambi.

Seluruh barang bukti berupa 25 dus rokok ilegal, satu unit truk pengangkut, serta dua orang yang diamankan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Provinsi Jambi untuk proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendukung perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai.

Catatan: Status FWS dan WAS dalam perkara ini masih sebatas orang yang diamankan/terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Edi.T )