👁️ Dilihat: 193 kali

JAMBI SUARA INDEPENDENT.COM-  Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI serta Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tidak tinggal diam dan segera memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Jambi.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, saat memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam aksi tersebut, LSM Semut Merah mengungkap dugaan peredaran sejumlah produk rokok yang menurut mereka tidak memenuhi ketentuan peraturan di bidang cukai. Produk-produk tersebut disebut beredar melalui sejumlah grosir dan toko besar di wilayah Provinsi Jambi.

Sejumlah merek yang disebut dalam penyampaian aspirasi LSM Semut Merah antara lain Luffman, Luffman Mild, Rasta, Slava, Gess, Zeez, Duta, AO Bold, AO Mild, Westbro, Titan, Marbold, dan Marlong.

Aldi menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, diperlukan pengawasan dan penindakan yang lebih serius untuk memastikan seluruh produk tembakau yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan hukum dan cukai.

“Kami menduga adanya tindakan penjualan yang melibatkan beberapa oknum aparat penegak hukum,” ujar Aldi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

LSM Semut Merah juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan peredaran rokok di Jambi. Mereka menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat penjualan, tetapi juga harus menyasar jalur distribusi dan pihak-pihak yang berada di belakang rantai pasok.

Menurut LSM Semut Merah, dugaan peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Dalam penyampaian aspirasinya, Aldi juga menyebut sejumlah nama yang menurut pihaknya diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran rokok ilegal di Jambi, di antaranya Abung, Yongka, Yudi, serta beberapa nama lainnya.

Namun, informasi mengenai keterkaitan nama-nama tersebut masih merupakan dugaan dan klaim yang disampaikan LSM Semut Merah. Belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau bentuk keterlibatan pidana sebelum dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, LSM Semut Merah meminta aparat tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menguji kebenaran informasi yang disampaikan.

Hingga pers rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut terkait tudingan yang disampaikan LSM Semut Merah.

Tuntutan LSM Semut Merah mendapat respons dari Kementerian Keuangan RI. Dalam aksi tersebut, perwakilan Humas Kemenkeu, Andi, menemui massa dan menerima aspirasi yang disampaikan.

Andi menyatakan Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti laporan tersebut, khususnya terkait dugaan peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Apa tuntutan kawan-kawan yang aksi hari ini akan segera kami tindak lanjuti, karena ini sudah merugikan negara,” tegas Andi.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan berencana turun langsung ke Provinsi Jambi bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melihat kondisi di lapangan serta memeriksa informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal yang disampaikan massa aksi.

LSM Semut Merah meminta komitmen Kementerian Keuangan tersebut segera diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.

Aldi menegaskan, dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan cukai, penerimaan negara, serta kepastian hukum dalam aktivitas perdagangan.

Pihaknya berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh tanpa pandang bulu. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, LSM Semut Merah meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM Semut Merah juga menegaskan bahwa seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut terbuka untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Mereka meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik agar persoalan dugaan peredaran rokok ilegal di Jambi tidak terus menjadi tanda tanya.

( Edi.T )