KERINCI SUARA INDEPENDENT.COM- Kondisi infrastruktur lingkungan di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, dikeluhkan sejumlah warga. Drainase terbuka yang berada di sekitar permukiman disebut mengeluarkan bau menyengat dan mengalami limpahan air ketika hujan.
Selain persoalan drainase, sejumlah lampu penerangan jalan di beberapa titik desa juga dilaporkan tidak menyala. Warga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan dari Pemerintah Desa Sebukar.
Keluhan terutama disampaikan warga yang tinggal di sekitar saluran drainase. Mereka mengaku bau dari saluran cukup mengganggu aktivitas sehari-hari dan terasa semakin kuat ketika hujan.
“Kalau hujan, air di saluran melimpah dan terkadang sampai ke jalan. Baunya juga sangat terasa,” ungkap salah seorang warga.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kebersihan saluran. Limpahan air ke badan jalan saat hujan juga dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.
Warga berharap penanganan drainase tidak hanya dilakukan melalui pembersihan saluran, tetapi juga disertai pemeriksaan terhadap kondisi sistem drainase secara keseluruhan.
Pemerintah desa dapat mengevaluasi kapasitas saluran, arah aliran, kondisi konstruksi, kemiringan serta titik pembuangan untuk mengetahui penyebab munculnya bau dan limpahan air.
Jika hasil pemeriksaan teknis nantinya menunjukkan adanya persoalan pada jalur atau konstruksi, penataan kembali dapat menjadi salah satu opsi. Termasuk kemungkinan pengalihan jalur pada titik tertentu apabila memang diperlukan.
Sementara itu, perubahan saluran terbuka menjadi saluran tertutup atau gorong-gorong juga perlu mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan. Kapasitas aliran, kemiringan, akses pemeliharaan dan titik pembuangan harus diperhitungkan agar penanganan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Dengan demikian, solusi terhadap drainase idealnya tidak hanya menyelesaikan persoalan bau, tetapi juga memastikan aliran air tetap berjalan dengan baik ketika hujan.
Bagi masyarakat yang rumahnya berdekatan dengan drainase, bau menyengat menjadi persoalan lingkungan yang dirasakan dalam keseharian.
Ketika hujan turun, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena debit air meningkat dan pada kondisi tertentu dilaporkan melimpah hingga ke badan jalan.
Kondisi itu membuat warga berharap adanya pemeriksaan langsung dari pemerintah desa terhadap titik-titik yang dianggap bermasalah.
Jika drainase tersebut merupakan bagian dari infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran desa, evaluasi terhadap fungsi, pemanfaatan dan pemeliharaannya juga menjadi penting.
Pembangunan infrastruktur tidak semestinya hanya dilihat dari selesainya pekerjaan fisik. Fungsi infrastruktur setelah digunakan masyarakat juga perlu diperhatikan melalui pemeliharaan dan evaluasi secara berkala.
Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah sejumlah lampu penerangan jalan yang dilaporkan tidak menyala.
Kondisi tersebut perlu didata dan diperiksa untuk memastikan penyebab kerusakan. Apakah masalah berasal dari lampu, jaringan listrik, instalasi atau faktor lainnya.
Penerangan jalan berkaitan langsung dengan kenyamanan warga ketika beraktivitas pada malam hari. Karena itu, titik-titik lampu yang tidak berfungsi perlu mendapat perhatian sesuai kewenangan dan kondisi fasilitas di lapangan.
Jika fasilitas tersebut berada dalam kewenangan pemerintah desa, perbaikan dan pemeliharaan dapat menjadi bagian dari evaluasi. Namun apabila kewenangannya berada pada instansi lain, pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Keluhan warga tersebut pada akhirnya membutuhkan tindak lanjut berbasis kondisi lapangan.
Pemerintah Desa Sebukar diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap drainase dan titik penerangan jalan yang dikeluhkan masyarakat. Dengan pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat menentukan apakah persoalan cukup ditangani melalui pemeliharaan rutin atau membutuhkan penataan maupun perbaikan lebih lanjut.
Pengelolaan lingkungan permukiman juga perlu memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat. Prinsip hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat turut menjadi bagian dari kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sebukar terkait keluhan drainase dan lampu jalan tersebut masih diperlukan untuk mengetahui langkah penanganan, rencana perbaikan maupun kewenangan atas fasilitas yang dikeluhkan warga.
Bagi masyarakat, harapannya sederhana: pembangunan yang telah ada dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Drainase diharapkan mampu mengalirkan air tanpa menimbulkan gangguan lingkungan, sementara penerangan jalan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pada malam hari.
( Edi Tanjung )





Tinggalkan Balasan