👁️ Dilihat: 210 kali

SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Kahyangan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2026 mendapat perhatian masyarakat dan sejumlah aktivis. Sorotan terutama menyangkut pekerjaan tiang pancang dan pondasi bangunan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan serta kajian teknis lebih lanjut.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kota Sungai Penuh. Berdasarkan informasi yang disampaikan, proyek ini mendapat dukungan anggaran pemerintah pusat dengan nilai lebih dari Rp33 miliar.

Dukungan terhadap pembangunan SPAM tersebut disebut tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Alfin bersama anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Jambi dalam memperjuangkan peningkatan infrastruktur pelayanan air bersih.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, sejumlah masyarakat dan aktivis mempertanyakan prosedur teknis pekerjaan, khususnya pada bagian tiang pancang dan pondasi. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara profesional untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan standar teknis yang berlaku.

Sorotan itu kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Sungai Penuh. Unsur pimpinan bersama Komisi III DPRD telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan guna melihat kondisi pekerjaan dan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek.

Dari peninjauan tersebut, DPRD mendorong agar berbagai persoalan teknis yang menjadi perhatian masyarakat dapat dijelaskan oleh pihak yang berkompeten. Peninjauan lanjutan juga dinilai penting apabila masih diperlukan pendalaman terhadap pekerjaan di lapangan.

Para aktivis selanjutnya meminta instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Mereka mendorong keterlibatan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun BPKP sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembangunan memenuhi spesifikasi teknis, dokumen kontrak, standar keselamatan konstruksi, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.

Sorotan masyarakat juga menyangkut pihak pelaksana yang disebut sebagai PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, termasuk konsultan dan pengawas pekerjaan. Namun, adanya dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil resmi dari pihak yang berwenang.

Karena itu, pihak pelaksana, konsultan, pengawas, serta instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan.

Para aktivis menyatakan akan menyampaikan laporan kepada lembaga terkait apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Mereka juga meminta agar setiap langkah pengawasan dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, pembangunan SPAM PDAM Tirta Kahyangan memiliki kepentingan strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar air bersih. Karena itu, kualitas pekerjaan dan ketepatan penggunaan anggaran menjadi perhatian bersama.

Pengawasan DPRD dan masyarakat diharapkan dapat menjadi kontrol sosial agar pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, setiap dugaan persoalan teknis perlu diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan profesional dan fakta yang terverifikasi, bukan berdasarkan kesimpulan sepihak.

Dengan demikian, pembangunan SPAM PDAM Tirta Kahyangan diharapkan dapat terus berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan infrastruktur air bersih yang berkualitas serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan persoalan teknis dalam berita ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana, konsultan/pengawas, dan instansi teknis terkait. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Edi.T