👁️ Dilihat: 242 kali

SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM — Polemik belum dibayarkannya jasa pelayanan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Perwakilan Sungai Penuh menegaskan bahwa pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh, Ijang Awaludin, menyusul sorotan terkait belum diterimanya jasa pelayanan oleh sekitar 600 tenaga medis dan tenaga kesehatan RSUD Mayjen H.A. Thalib dalam beberapa bulan terakhir.

Ijang menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai penjamin pelayanan kesehatan memiliki mekanisme tersendiri dalam memproses dan membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan yang menjadi mitra.

“Seluruh mitra BPJS Kesehatan, termasuk RSUD Mayjen H.A. Thalib, dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada alasan bagi BPJS Kesehatan untuk menunda pembayaran klaim yang telah memenuhi persyaratan,” ujar Ijang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Klaim Enam Bulan Capai Rp12 Miliar

Menurut Ijang, sepanjang Januari hingga Juni 2026, BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh telah melakukan pembayaran klaim kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib secara rutin.

Dalam periode enam bulan tersebut, nilai pembayaran disebut berada di kisaran Rp2 miliar per bulan, sehingga total klaim yang telah dibayarkan hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Seluruh klaim yang diajukan secara periodik telah kami bayarkan. Mekanisme pembayaran menggunakan prinsip first in, first out, sehingga klaim yang lebih dahulu diajukan akan lebih dahulu diproses pembayarannya,” jelasnya.

Ijang juga menerangkan bahwa pembayaran klaim mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan diterima BPJS Kesehatan.

Karena itu, BPJS menegaskan bahwa sepanjang dokumen klaim telah memenuhi persyaratan, proses pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Lalu, Mengapa Jasa Medis Belum Cair?

Di tengah pernyataan BPJS bahwa klaim rumah sakit telah dibayarkan, muncul pertanyaan lain di kalangan tenaga medis dan masyarakat: mengapa jasa pelayanan mereka belum juga diterima?

Terkait persoalan tersebut, Ijang menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan.

“Itu bukan ranah BPJS Kesehatan. Kewajiban kami adalah membayar klaim rumah sakit sesuai aturan. Setelah dana masuk ke rekening rumah sakit, pengelolaannya menjadi kewenangan internal rumah sakit,” tegasnya.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa persoalan belum diterimanya jasa pelayanan oleh tenaga medis berada pada ranah pengelolaan internal rumah sakit, bukan pada proses pembayaran klaim oleh BPJS.

BPJS Pastikan Tidak Ada Tunggakan Klaim

Ijang kembali memastikan BPJS Kesehatan tidak memiliki tunggakan pembayaran klaim kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib selama klaim yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan diproses sesuai mekanisme.

“Setiap klaim yang memenuhi persyaratan kami bayarkan tepat waktu. BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran klaim kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib,” pungkasnya.

Pernyataan BPJS tersebut sekaligus memperjelas bahwa pembayaran klaim rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis merupakan dua hal yang berbeda.

Kini, perhatian publik beralih kepada pihak manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib mengenai bagaimana dana klaim yang telah diterima rumah sakit dikelola serta apa yang menjadi kendala sehingga jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan belum dibayarkan.

Masyarakat dan para tenaga kesehatan tentu berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat penjelasan terbuka serta penyelesaian sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di lingkungan RSUD Mayjen H.A. Thalib.

(Red)