SUNGAI PENUH,SUARA INDEPENDENT.COM– Perkara hukum terkait pembongkaran bollard atau tiang pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh memasuki tahap akhir. Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menyatakan siap menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan, termasuk membayar denda sebesar Rp30 juta.
Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Dalam putusannya, Fahruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp30 juta. Putusan tersebut juga memuat kewajiban terkait pemasangan kembali bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh. Pemberitaan mengenai putusan tingkat pertama tersebut juga telah dimuat sejumlah media lokal.
Fahruddin kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Setelah proses persidangan, putusan pada tingkat pertama tetap dipertahankan.
Tidak berhenti pada upaya banding, Fahruddin selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut akhirnya ditolak sehingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026), Fahruddin mengatakan seluruh upaya hukum yang menjadi haknya sebagai warga negara telah ditempuh secara maksimal.
“Sebagai warga negara, saya sudah memperjuangkan hak hukum saya melalui seluruh jalur yang tersedia. Setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung, tentu saya harus menghormati dan mematuhi amar putusan,” ujar Fahruddin.
Menurutnya, mematuhi putusan pengadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral, terlebih dirinya juga merupakan anggota DPRD yang mendapat amanah sebagai wakil rakyat.
“Ini bukan persoalan menang atau kalah. Bagi saya, ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral. Sebagai warga negara dan anggota DPRD, saya harus menghormati serta mematuhi hukum,” tegasnya.
Fahruddin juga menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp30 juta sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Ia menilai, persoalan pembongkaran bollard tersebut tidak terlepas dari kepentingannya terhadap akses jalan yang menurutnya dapat dimanfaatkan masyarakat. Menurut Fahruddin, terbukanya akses jalan protokol di kawasan tersebut kini memberikan manfaat bagi pengguna jalan maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau melihat kondisi sekarang, akses jalan tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Aktivitas masyarakat dan pelaku UMKM di sepanjang kawasan itu juga semakin berkembang,” tuturnya.
Namun, Fahruddin menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan bagian dari alasan dan sikap yang ia sampaikan dalam perkara tersebut, sementara dirinya tetap menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Secara pribadi saya menerima konsekuensi hukum yang ada. Yang terpenting, seluruh proses hukum sudah saya jalani dan sekarang saya memilih untuk mematuhi putusan pengadilan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Fahruddin berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan jalan umum dan fasilitas publik ke depan dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, serta pertimbangan kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap tidak terjadi lagi persoalan serupa yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Ke depan, untuk kepentingan publik, setiap kebijakan terkait jalan protokol maupun fasilitas umum harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, Fahruddin menyatakan akan menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dan supremasi hukum.





Tinggalkan Balasan