SUNGAIPENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Kondisi perparkiran di kawasan pusat perbelanjaan Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan kejelasan identitas dan legalitas pengelolaan parkir, kondisi di lapangan juga dinilai cukup semrawut karena penataan kendaraan yang tidak tertib hingga berdampak pada penyempitan badan jalan.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar postingan siaran langsung oleh akun Wo Elpi yang memperlihatkan aktivitas parkir di depan Pasar Rakyat Tanjung Bajure. Dalam tayangan tersebut, terlihat kendaraan yang terparkir di sisi jalan dengan susunan yang kurang teratur.
Kondisi semakin terlihat semrawut karena kendaraan tidak hanya memenuhi area parkir, tetapi juga tersusun hingga dua lapis di bagian bahu jalan. Penempatan kendaraan yang tidak tertata rapi tersebut dinilai membuat ruang badan jalan menjadi semakin sempit dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, khususnya ketika aktivitas kendaraan dan masyarakat di kawasan tersebut sedang padat.
Situasi itu menjadi perhatian karena kawasan Tanjung Bajure merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan dan pergerakan masyarakat di Kota Sungai Penuh. Penataan parkir yang kurang optimal tidak hanya menyangkut kenyamanan pengguna jasa parkir, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta fungsi badan jalan.
Dalam siaran langsung tersebut, pengelolaan parkir juga dipertanyakan, termasuk mengenai identitas pengelola, Surat Perintah Tugas (SPT), serta mekanisme pemungutan retribusi parkir.
Dalam tayangan itu disebutkan bahwa pengguna kendaraan roda dua dikenakan biaya parkir yang bervariasi, sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar pemungutan tarif dan kejelasan apakah penerimaan dari aktivitas parkir tersebut tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola melalui mekanisme lainnya.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016. Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan legalitas pengelolaan parkir di kawasan Tanjung Bajure.
Yang turut menjadi perhatian, dalam siaran langsung tersebut tampak sejumlah petugas Dinas Perhubungan berada di sekitar lokasi parkir. Namun, ketika siaran berlangsung, petugas tersebut terlihat meninggalkan lokasi secara bertahap.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di kawasan tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan memberikan klarifikasi mengenai keberadaan petugas, status pengelola parkir, pola pengawasan, serta mekanisme pemungutan tarif yang diterapkan.
Tidak hanya persoalan pungutan, masyarakat juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap penataan fisik kawasan parkir, terutama kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan hingga tersusun dua lapis. Penataan yang tidak teratur dinilai perlu segera dievaluasi agar aktivitas parkir tidak mengurangi ruang gerak kendaraan dan tidak mengganggu fungsi badan jalan.
Dalam postingan tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh juga diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan perparkiran di kawasan Tanjung Bajure. DPRD diharapkan dapat meminta penjelasan dari pihak terkait untuk memastikan pengelolaan, pemungutan, serta penataan parkir telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Wali Kota Sungai Penuh juga diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kondisi perparkiran di kawasan tersebut. Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban, keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, dan kelancaran arus lalu lintas.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pengelolaan parkir telah memiliki dasar hukum dan penugasan yang jelas, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai mekanisme dan kontribusinya terhadap PAD.
Hingga rilis ini disusun, masih diperlukan klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait status parkir di kawasan Tanjung Bajure, termasuk legalitas pengelola, dasar pemungutan tarif, penataan kendaraan di bahu jalan, mekanisme pengawasan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai sorotan di media sosial, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, evaluasi, penataan kawasan, dan penjelasan resmi dari instansi berwenang. Dengan demikian, kawasan Tanjung Bajure diharapkan dapat memiliki sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, aman, dan tidak mengganggu fungsi badan jalan maupun kepentingan pengguna jalan lainnya.
Edi Pengasai





Tinggalkan Balasan