šŸ‘ļø Dilihat: 101 kali
Sungai Penuh, Suara Independent.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh,Ā Hardizal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh segera menertibkan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuanĀ Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penerapan tarif parkir yang melebihi tarif resmi sebagaimana diatur dalam perda.

Hardizal menegaskan bahwa pengelolaan parkir, termasuk yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perda merupakan produk hukum daerah yang wajib dipatuhi dan ditegakkan. Siapa pun yang mengelola parkir harus menjalankan aturan tersebut. Jika ada yang melanggar, harus ditindak tegas. Pengelola parkir yang terbukti melanggar perda sama saja tidak menghormati aturan Pemerintah Kota Sungai Penuh,” tegas Hardizal, Kamis (30/7/2026).

Ia meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan retribusi parkir di lapangan.

Menurutnya, apabila ditemukan pengelola parkir yang terbukti melanggar ketentuan perda, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin pengelolaannya.

“Kalau terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih agar ada efek jera,” ujarnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu juga meminta apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan perda, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hardizal menilai praktik pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

BerdasarkanĀ Perda Nomor 2 Tahun 2016, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesarĀ Rp1.000Ā untuk sekali parkir. Namun, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, di sejumlah titik masyarakat masih dikenakan tarifĀ Rp2.000 oleh juru parkir. Dugaan pelanggaran serupa juga disebut terjadi terhadap tarif parkir kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan ketentuan perda.

“Kami sangat prihatin. Seolah-olah Kota Sungai Penuh tidak memiliki pemerintahan karena masih banyak penyimpangan terhadap perda yang terjadi di lapangan. Kondisi ini harus segera dibenahi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh mendesakĀ Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan retribusi parkir serta memastikan seluruh pengelola parkir mematuhi ketentuanĀ Perda Nomor 2 Tahun 2016.

DPRD menilai penegakan perda secara konsisten merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan, meningkatkan kepatuhan para pengelola parkir, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Penulis : Edi T