👁️ Dilihat: 293 kali

 

SUNGAI PENUH, Suara Independent.com – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Sungai Penuh mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sungai Penuh. Menyikapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, memastikan pihaknya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik pemungutan tarif parkir di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah sekaligus merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tarif resmi retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tarif yang dipungut jauh lebih tinggi.

Untuk kendaraan roda dua, pengendara kerap diminta membayar Rp2.000 atau naik 100 persen dari tarif resmi. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif hingga Rp5.000, meningkat sekitar 150 persen dibanding ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, membenarkan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Iya, praktik itu memang sudah berlangsung lama. Bahkan, banyak juru parkir yang tidak menggunakan karcis resmi saat melakukan pemungutan retribusi,” ujar Dianda saat ditemui di ruang kerja Asisten I Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh, Rabu (29/7/2026).

Menurut Dianda, penggunaan tarif di luar ketentuan Perda serta tidak digunakannya karcis resmi berpotensi mengganggu transparansi pengelolaan retribusi parkir dan membuka peluang terjadinya kebocoran PAD apabila tidak segera dilakukan pembenahan.

Ia menjelaskan, secara internal Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melakukan koordinasi untuk menyikapi dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 tersebut.

Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan akan segera memanggil dan menyurati pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dalam pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan.

Selain itu, Dishub juga telah membentuk tim khusus untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi dasar penguatan kebijakan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum.

“Tidak menutup kemungkinan pekan depan Peraturan Wali Kota tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sudah diterbitkan,” kata Dianda.

Terkait isu adanya oknum di lingkungan Dinas Perhubungan yang diduga ikut terlibat dalam kerja sama pengelolaan parkir sehingga memicu pelanggaran terhadap Perda, Dianda menegaskan hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan aparatur Dishub.

“Sejauh ini belum ada indikasi adanya oknum Dishub yang terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, kami tetap akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap penerbitan Peraturan Wali Kota nantinya mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir, meningkatkan transparansi pemungutan retribusi, menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar membayar tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Edi Tanjung