SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Dugaan tersebut muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara potensi penerimaan retribusi di lapangan dengan setoran yang diduga masuk ke kas daerah.
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas parkir di sejumlah ruas jalan utama, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sisinga Maharaja, berlangsung cukup padat hampir setiap hari. Dengan tingginya mobilitas kendaraan di kawasan tersebut, sektor parkir dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD apabila dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif resmi retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp4.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif resmi.
Salah seorang pengguna jasa parkir, Yuniwati, mengaku hampir setiap kali memarkir sepeda motornya diminta membayar Rp2.000, atau dua kali lipat dari tarif yang telah ditetapkan dalam Perda.
“Setiap parkir motor saya diminta membayar Rp2.000, padahal tarif resminya Rp1.000,” ungkapnya.
Pengakuan serupa disampaikan Suhardi. Ia mengaku dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, padahal tarif resmi yang berlaku hanya Rp2.000.
Hal senada juga disampaikan Fimran. Ia mengaku setiap kali memarkir mobil di kawasan tersebut, dirinya juga diminta membayar retribusi parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan.
“Setiap saya parkir mobil, selalu diminta membayar Rp5.000 per kendaraan. Padahal, yang saya ketahui berdasarkan Perda, tarif resmi untuk kendaraan roda empat hanya Rp2.000,” ungkap Fimran.
Pengakuan dari sejumlah pengguna jasa parkir tersebut semakin menguatkan indikasi bahwa praktik pemungutan retribusi di lapangan diduga belum sepenuhnya mengacu pada tarif resmi sebagaimana diatur dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2016.
Temuan tersebut turut diperkuat oleh pengakuan seorang juru parkir yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut praktik pemungutan dengan nominal di atas tarif resmi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mekanisme penyetoran hasil pungutan maupun kepada pihak mana setoran tersebut disampaikan.
Rangkaian temuan itu memunculkan dugaan adanya selisih antara potensi penerimaan retribusi parkir di lapangan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat dalam kas daerah. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dikhawatirkan tidak sepenuhnya masuk ke kas pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir, mulai dari sistem pemungutan, mekanisme penyetoran, hingga pengawasan terhadap juru parkir di lapangan. Audit terhadap pengelolaan retribusi parkir juga dinilai penting guna memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD Kota Sungai Penuh diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap sektor retribusi parkir. Pasalnya, potensi PAD dari sektor ini dinilai cukup besar apabila dikelola secara tertib, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran PAD maupun dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret untuk membenahi sistem pengelolaan parkir tepi jalan. Transparansi dalam pemungutan retribusi, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan aturan dinilai menjadi kunci agar seluruh potensi pendapatan dari sektor parkir benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan