👁️ Dilihat: 347 kali

Weka Ade Putra, S.H., Advokat Muda Kerinci yang Konsisten Berikan Pendampingan Hukum Profesional kepada Masyarakat

 Komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terus ditunjukkan oleh Weka Ade Putra, S.H., seorang Advokat, Konsultan Hukum, dan Pengacara Litigasi yang aktif menangani berbagai perkara hukum di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, hingga berbagai daerah di Indonesia.

Weka Ade Putra, S.H. resmi menyandang profesi advokat setelah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nomor 09318/006/SK-ADV/KAI/X/2020 tanggal 31 Oktober 2020. Saat ini, ia juga dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kerinci dan Sungai Penuh.

Dalam menjalankan profesinya, Weka Ade Putra dikenal aktif memberikan konsultasi, pendampingan, serta pembelaan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun badan hukum. Penanganan perkara dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepentingan hukum klien.

Berbagai bidang hukum menjadi fokus penanganannya, di antaranya perkara perdata umum, sengketa pertanahan dan agraria, wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), perkara pidana umum maupun pidana khusus, perceraian dan hukum keluarga, waris serta harta bersama (gono-gini), perlindungan konsumen, sengketa perbankan dan lelang agunan, penyusunan serta analisis kontrak, mediasi, penyelesaian sengketa alternatif, perkara Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pendampingan dan kajian hukum konstitusi.

Selain beracara di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Weka Ade Putra juga memiliki pengalaman dalam penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta memberikan pendampingan hukum pada perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Wilayah praktik hukumnya meliputi Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Sumatera Barat, serta berbagai wilayah lain di Indonesia sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Menurut Weka Ade Putra, profesi advokat bukan sekadar memberikan pembelaan di ruang sidang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi masyarakat.

“Dalam setiap perkara yang kami tangani, kami selalu mengedepankan integritas, kerahasiaan klien, serta strategi hukum yang terukur agar setiap langkah yang diambil memberikan manfaat dan perlindungan hukum secara maksimal,” ujarnya.

Dengan semangat profesionalisme dan dedikasi terhadap penegakan hukum, Weka Ade Putra, S.H. terus berkomitmen memberikan layanan hukum yang berkualitas, terpercaya, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun pembelaan hukum.

Mengusung motto “Profesional dalam Pendampingan, Tegas dalam Pembelaan, dan Berkomitmen Menegakkan Keadilan,” Weka Ade Putra berharap kehadiran profesi advokat dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Informasi dan Konsultasi Hukum:
WhatsApp: 0812-7876-2405
Email: [email protected]
Alamat Kantor: Jl. Muradi Sungai Liuk, Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.