SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.371.20 Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi. Tindakan ini diambil menyusul ditemukannya dugaan kuat penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara terus-menerus di wilayah hukum Polres Kerinci.
Waka Polres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (23/07), menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi jenis Biodiesel dan lainnya memiliki ketentuan ketat dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah ditetapkan.
“Namun pantauan yang dilakukan sesuai arahan langsung Kapolres Kerinci menunjukkan pihak SPBU Pelayang Raya sama sekali tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Terlihat jelas pengelola tetap melayani pengisian kepada truk tambang, mobil travel, serta kendaraan bermesin berkapasitas di atas 2.000 cc berpelat hitam,” ujar Kompol Gumuntar.
Pihak kepolisian juga menyayangkan sikap pengelola yang melakukan praktik “kucing-kucingan” untuk menghindari pantauan petugas dan awak media. Tercatat, pengelola SPBU telah dua kali dipanggil secara resmi oleh Polres Kerinci untuk dimintai keterangan, namun tidak menunjukkan itikad baik maupun perubahan sikap.
Menanggapi kelalaian dan ketidakpedulian yang terus berlanjut, Polres Kerinci menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU Pelayang Raya demi menegakkan aturan dan melindungi kepentingan umum.
Polres Kerinci menegaskan bahwa penindakan terhadap penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi akan terus dilakukan secara tegas tanpa kompromi demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan