šŸ‘ļø Dilihat: 166 kali

SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COMĀ  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Gabungan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala perangkat daerah, tenaga ahli fraksi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan bersama TAPD selama periode 30 Juni hingga 13 Juli 2026.

Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mencermati berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga laporan keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menyampaikan bahwa proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam forum rapat gabungan tersebut, penyampaian laporan Banggar juga dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara dinamis dan konstruktif. Pimpinan serta anggota DPRD memberikan berbagai pandangan, masukan, dan pendalaman terhadap sejumlah poin strategis yang terdapat dalam laporan hasil pembahasan.

Berbagai catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pengambilan keputusan melalui Rapat Paripurna DPRD.

DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut, DPRD berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh yang berkelanjutan.

Sumber : (Hmsdpr)

Azza Rinaldi