SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa malam (14/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan itu turut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli fraksi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan pandangan akhir sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi tahapan penting dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga harus dilihat dari sejauh mana manfaat dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sejumlah catatan strategis turut disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, di antaranya masih terdapat program yang belum berjalan secara optimal, perlunya peningkatan efektivitas kegiatan, serta pentingnya memperkuat disiplin dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran.
DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Sungai Penuh agar setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
Selain itu, fraksi-fraksi meminta agar seluruh rekomendasi dan catatan DPRD tidak hanya menjadi bagian dari proses administratif, tetapi harus dijadikan bahan evaluasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai menjadi hal penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas.
Berdasarkan hasil penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui dan merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten guna memastikan setiap program pemerintah dan penggunaan anggaran daerah memberikan hasil yang terukur serta berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pembahasan dan pengawasan yang berkelanjutan, DPRD berharap pengelolaan APBD Kota Sungai Penuh semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sumber : Humas ( DPRD Kota Sungaipenuh)
Azza Rinaldi





Tinggalkan Balasan