👁️ Dilihat: 242 kali

 

SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera mengusut ulang proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 005/XI Kota Sungai Penuh.

Langkah ini mengemuka setelah adanya laporan dari warga setempat yang menemukan indikasi kuat cacat mutu dan pengerjaan asal-asalan pada proyek rekonstruksi fisik yang sejatinya telah rampung dikerjakan pada tahun 2025 yang lalu.

​Berdasarkan investigasi lapangan menyusul aduan masyarakat, fisik bangunan sekolah yang didanai negara tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi karena mengabaikan aspek kelayakan dan keselamatan. Kerusakan paling fatal terlihat jelas pada struktur beton balok penahan (ring balk) di atas kusen jendela kelas.

Bagian bawah balok beton tersebut ditemukan dalam kondisi retak, keropos, hingga materialnya runtuh terkelupas menyisakan rongga hitam menganga tanpa adanya penanganan struktural.

​Kondisi tersebut diperparah dengan adanya retakan vertikal yang menjalar cukup panjang pada dinding bagian atas. Kelalaian ini dinilai membahayakan keselamatan para siswa karena struktur bangunan berpotensi mengalami kegagalan fungsi atau ambruk di kemudian hari.

​Selain kerusakan pada beton utama, mutu pengerjaan akhir (finishing) pada pemasangan kusen aluminium juga dinilai jauh di bawah standar kontrak (wanprestasi).

Area pertemuan antara kusen dan dinding beton tidak dilapisi acian semen yang rapi maupun sealant (karet pelindung celah), sehingga menyisakan celah terbuka yang rawan memicu rembesan air hujan ke dalam ruangan.

Di samping itu, sisa lakban perekat serta stiker merek material pelapis masih dibiarkan menempel mengotori kaca jendela luar akibat tidak adanya proses pembersihan (cleaning) pasca-konstruksi.

​Sementara itu, jurnalis telah berupaya mendatangi sekolah demi mendapatkan perimbangan informasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN No. 005/XI Sungai Penuh belum berhasil terkonfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait pembiaran kerusakan bangunan serta adanya keluhan dari warga sekitar tersebut.

​Atas temuan fakta di lapangan, elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri atau Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sungai Penuh untuk turun tangan melakukan penyelidikan ulang.

APH diminta memanggil Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana kegiatan tahun 2025 guna mempertanggungjawabkan kualitas proyek yang diduga merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan fasilitas pendidikan anak bangsa.

EDI TANJUNG