SUNGAI PENUHA SUARA INDEPENDENT.COM – Sebanyak 14 calon siswa asal Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 2 Sungai Penuh. Kondisi tersebut memicu perhatian unsur adat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa yang mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan aspirasi agar para calon siswa tersebut dapat memperoleh solusi.
Rombongan yang terdiri dari ninik mamak, tokoh masyarakat, Camat Pondok Tinggi, serta para kepala desa mendatangi SMAN 2 Sungai Penuh pada Rabu (2/7/2026). Mereka menilai masyarakat yang berdomisili di wilayah tempat sekolah tersebut berdiri semestinya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri tersebut.
Salah seorang ninik mamak Pondok Tinggi, Heldi, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap 14 calon siswa yang tidak diterima melalui sistem SPMB. Menurutnya, apabila kendala tersebut disebabkan oleh mekanisme sistem seleksi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami datang bersama unsur adat, tokoh masyarakat, camat, dan kepala desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar 14 calon siswa asal Kecamatan Pondok Tinggi dapat diterima di SMAN 2 Sungai Penuh. Jika persoalannya memang berada pada sistem penerimaan, kami berharap pemerintah dapat mengevaluasinya sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Heldi.
Ia menegaskan, masyarakat menghormati seluruh ketentuan pemerintah dalam pelaksanaan SPMB. Namun, mereka berharap sistem penerimaan tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala SMAN 2 Sungai Penuh, Syahdanur Gusmin R., S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa seluruh proses SPMB dilaksanakan secara daring melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, sekolah hanya bertugas melaksanakan ketentuan sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Seluruh proses penerimaan dilakukan melalui sistem online. Sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah hasil seleksi karena seluruh tahapan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas Syahdanur saat dikonfirmasi wartasatu.info.
Ia menerangkan, kuota penerimaan peserta didik baru terdiri atas 35 persen jalur prestasi, 30 persen jalur afirmasi, 30 persen jalur domisili, dan 5 persen jalur mutasi.
Untuk jalur domisili, lanjutnya, sistem menentukan batas jarak maksimal calon siswa yang dinyatakan lolos. Berdasarkan hasil seleksi tahun ini, jarak terjauh yang masih diterima melalui jalur domisili adalah 2,040 kilometer.
“Calon siswa yang berada di luar batas jarak tersebut secara otomatis tidak dapat diterima oleh sistem,” katanya.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan tetap menghargai aspirasi masyarakat dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Syahdanur mengungkapkan, seluruh rombongan belajar (rombel) di SMAN 2 Sungai Penuh saat ini telah terisi sesuai kuota yang ditetapkan. Namun, apabila terdapat peserta didik yang mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang, sekolah akan memprioritaskan kekosongan tersebut bagi calon siswa yang saat ini belum diterima.
“Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Apabila nantinya ada peserta didik yang mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang, maka kekosongan itu akan kami prioritaskan untuk calon siswa yang saat ini belum diterima,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik terkait pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur domisili. Masyarakat berharap pemerintah dapat terus mengevaluasi kebijakan penerimaan peserta didik baru agar pelaksanaannya tidak hanya mengedepankan sistem yang transparan dan objektif, tetapi juga mampu mengakomodasi kondisi sosial di lingkungan sekitar sekolah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku
Edi.T





Tinggalkan Balasan