👁️ Dilihat: 77 kali

JAKARTA, SuaraIndependent.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap tata kelola alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa pengelolaan dana Pokir memiliki potensi penyimpangan apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi, KPK meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk meninjau kembali perencanaan serta mekanisme pengalokasian dana Pokir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa dana Pokir merupakan salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila pengawasannya lemah.

“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” tegas Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir.

KPK berharap seluruh pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.

Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh DPRD di Indonesia agar memastikan penggunaan dana Pokir benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.(*)