👁️ Dilihat: 239 kali

KERINCI SUARA INDEPENDENT.COM –  Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh disinyalir masih marak terjadi. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak terkait fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui kantor wilayah setempat.

Sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan pajak negara. Namun, maraknya grosir dan gudang yang diduga menampung rokok ilegal di kawasan tersebut dinilai mencederai fungsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat peredaran dan pergudangan rokok ilegal di antaranya adalah Toko AM dan SR di Kota Sungai Penuh, serta Toko SD di wilayah Kabupaten Kerinci bagian hilir. Bebasnya aktivitas penyimpanan dan penjualan di lokasi-lokasi tersebut memunculkan spekulasi miring di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Iwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi.

“Informasi yang kami himpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pungutan liar oleh oknum tertentu saat melakukan kunjungan ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Hal ini diduga menjadi alasan mengapa aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut terkesan dibiarkan dan berjalan bebas,” ujar Iwan saat memberikan keterangan kepada media.

Lebih lanjut, pihak IWO-I juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) beserta jajaran terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku maupun bandar besar rokok ilegal. Mengingat peredaran produk tanpa cukai ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara secara signifikan di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi untuk mendapatkan klarifikasi serta tanggapan resmi mengenai dugaan tersebut.

EDI.T