👁️ Dilihat: 249 kali

KERINCI SUARA INDEPENDENT .COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat meringkus seorang residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya lantaran nekat melawan petugas saat proses penangkapan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian di Polsek Kayu Aro dengan nomor registrasi LP/B/2/VI/2026/SPKT/POLSEK KAYU ARO/POLRES KERINCI tertanggal 18 Juni 2026.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindakan tegas dan terukur yang diambil oleh personel di lapangan guna melumpuhkan pelaku yang dinilai membahayakan keselamatan petugas.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 18 Juni 2026, di Dusun Air Tenang, Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Kejadian bermula sekira pukul 10.00 WIB ketika korban baru saja kembali dari ladang. Namun, saat membuka pintu rumah, korban mendapati situasi yang mengejutkan.

Satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2009 warna putih silver yang terparkir aman di dalam rumah sudah tidak ada di tempatnya. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak kunci kontak yang tergantung di dinding.

Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, korban segera mendatangi Polsek Kayu Aro untuk membuat laporan resmi.

Menerima laporan kehilangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung diterjunkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melacak jejak pelaku.

Penyelidikan intensif di lapangan membuahkan hasil setelah petugas mengumpulkan dan menganalisis sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area pemukiman korban.

Berdasarkan rekaman video tersebut, polisi mengantongi petunjuk kuat yang mengarah kepada seorang pria paruh baya berinisial SR (47), seorang petani asal Desa Dusun Dilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Setelah diverifikasi, SR ternyata bukan orang baru di dunia kriminal, melainkan seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus serupa.

Polisi tidak membuang waktu lama. Pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal langsung mengepung dan melakukan penggerebekan di kediaman SR di wilayah Hamparan Rawang.

“Benar, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung, SR mencoba melakukan perlawanan sengit yang mengancam keselamatan personel di lapangan.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku,” tambah Kasat Reskrim.

Usai dilumpuhkan, SR langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Blade Tahun 2009 warna Putih Silver dengan nomor polisi BH 4610 DG.

  • Salinan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat aksi kejahatan pelaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya kembali menjebol rumah warga dan membawa kabur kendaraan, residivis paruh baya ini bakal dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

( Edi Tanjung )

Sumber : Humas Polres Kerinci