👁️ Dilihat: 103 kali

SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM- Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat pengawasan dana sosial dan keagamaan melalui pemanfaatan teknologi digital. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah resmi meluncurkan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (26/5/2026).

Peluncuran program tersebut berlangsung dihadiri perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, jajaran kepala SKPD, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Melalui program inovatif tersebut, masyarakat kini dapat memeriksa legalitas kotak amal secara cepat dan mudah hanya dengan memindai QR Barcode yang tersedia pada setiap kotak amal resmi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi pengelolaan dana donasi serta mencegah potensi penyalahgunaan aliran dana yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.

Wali Kota Alfin menegaskan bahwa digitalisasi pengawasan kotak amal merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menghadirkan sistem pengelolaan dana sosial dan keagamaan yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.

“Kita ingin masyarakat merasa aman dan percaya ketika bersedekah. Dengan adanya sistem QR Barcode ini, legalitas kotak amal dapat diketahui secara langsung sehingga pengelolaan dana sosial menjadi lebih tertib dan terpercaya,” ujar Alfin.

Ia juga mengapresiasi dukungan Densus 88 Antiteror Polri, aparat kepolisian, dan seluruh pihak yang telah mendukung penerapan teknologi digital di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menyampaikan bahwa inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memastikan legalitas tempat penyaluran donasi dan sedekah.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital bukan hanya mempermudah pengawasan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dana sosial dan keagamaan di Kota Sungai Penuh.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap program legalitas kotak amal berbasis QR Barcode dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang modern, transparan, dan tepat sasaran demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Edi.T