šŸ‘ļø Dilihat: 63 kali

Jakarta,suara indepedent.com– Pemerintah melonggarkan aturan usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Anak usia 6 tahun kini tetap dapat mendaftar SD meski belum genap berusia 7 tahun per 1 Juli 2026.

Selain itu, sekolah juga dilarang mewajibkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) maupun menggelar tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru.

Kebijakan tersebut menjadi langkah baru pemerintah dalam menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif, ramah anak, dan berorientasi pada kesiapan belajar siswa.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kesiapan belajar anak menjadi faktor utama dalam penerimaan murid baru SD tahun ajaran 2026/2027.

Menurutnya, usia bukan satu-satunya penentu seorang anak dapat mengikuti pendidikan dasar. Anak berusia di bawah 7 tahun tetap memiliki kesempatan mengikuti SPMB selama dinilai siap secara mental, sosial, dan emosional untuk belajar di SD.
Pemerintah bahkan membuka peluang bagi anak usia 5 tahun 6 bulan untuk mendaftar SD dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru apabila di daerah tersebut belum tersedia layanan psikolog.

ā€œPendekatan ini lebih adil karena setiap anak berkembang dengan kecepatan yang berbeda,ā€ ujar Gogot.
Ia menilai sebagian anak memiliki kesiapan belajar lebih cepat, sementara lainnya membutuhkan waktu lebih panjang sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.

Selain melonggarkan aturan usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan ijazah TK atau Raudhatul Athfal (RA) sebagai syarat wajib masuk SD.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak yang tidak mengikuti pendidikan pra-sekolah agar tetap memperoleh akses pendidikan dasar tanpa hambatan administratif.

Selama ini, sebagian masyarakat menganggap ijazah TK menjadi syarat utama untuk masuk SD, khususnya di sekolah favorit. Namun melalui aturan terbaru, sekolah dilarang menolak calon murid hanya karena tidak memiliki dokumen kelulusan TK.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendorong pemerataan akses pendidikan dasar di seluruh daerah.
Kemendikdasmen juga kembali mengingatkan sekolah agar tidak mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses seleksi siswa baru kelas 1 SD.

Pemerintah menilai tes calistung berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi anak usia dini dan memicu praktik bimbingan belajar khusus demi memenuhi syarat masuk sekolah tertentu.
Padahal, kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung akan dipelajari siswa ketika mulai mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.
Karena itu, sekolah diminta lebih fokus menilai kesiapan sosial, emosional, kemampuan komunikasi, serta adaptasi anak dibanding kemampuan akademik awal.

“Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut revisi RUU Sisdiknas akan mempertegas bahwa usia tidak boleh menjadi penghalang anak memperoleh hak pendidikan dasar.

Menurutnya, negara perlu memberi ruang yang lebih fleksibel bagi anak-anak yang dinilai telah siap masuk sekolah meski belum genap berusia 7 tahun.

Ia juga meminta proses verifikasi dokumen dilakukan secara profesional dan berbasis data agar tidak membuka peluang manipulasi administrasi.

Pemerintah mengimbau para orang tua untuk menyiapkan dokumen pendukung lebih awal, khususnya bagi calon siswa yang mendaftar di bawah ketentuan usia umum.

Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi psikolog atau dewan guru yang menyatakan kesiapan anak mengikuti pembelajaran di SD. Nantinya, sekolah akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan SPMB 2026.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru menjadi lebih adil, inklusif, serta tidak membebani anak sejak usia dini.(syam)