Kerinci – Aktivitas tambang galian C di wilayah hulu sungai Kabupaten Kerinci kembali menuai sorotan. Masyarakat menduga aktivitas pertambangan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah saat intensitas hujan meningkat.
Warga menilai pengerukan material di kawasan hulu sungai menyebabkan kerusakan lingkungan, sedimentasi, serta perubahan aliran sungai. Kondisi itu dinilai memperbesar risiko meluapnya air sungai ke permukiman dan lahan pertanian masyarakat.
“Dulu banjir tidak separah sekarang. Setelah aktivitas galian C semakin marak, air sungai cepat meluap ketika hujan deras turun,” ujar salah seorang warga.
Selain merusak lingkungan, aktivitas pertambangan juga dinilai harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup serta reklamasi terhadap wilayah yang terdampak aktivitas tambang. Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap aktivitas galian C di kawasan hulu sungai. Warga berharap ada tindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan bencana banjir dapat diminimalisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai dugaan dampak aktivitas galian C terhadap banjir di wilayah Kerinci.
Redaksi





Tinggalkan Balasan