👁️ Dilihat: 162 kali

DENPASAR – Aparat kepolisian membongkar dugaan markas persiapan penipuan siber lintas negara di sebuah guest house kawasan Kuta, Bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan warga negara asing (WNA), perangkat elektronik, hingga skrip latihan penipuan yang diduga digunakan untuk operasi scamming internasional.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar di sebuah bangunan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, pada 28 April 2026.

Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang mengatakan operasi bermula dari laporan resmi Kedutaan Filipina melalui Atase Kepolisian terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina di lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, tim segera melakukan lokalisir dan pendataan. Namun, situasi di lapangan menunjukkan indikasi yang jauh lebih kompleks dari sekadar penyekapan,” ujar Leonardo sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bangunan telah dimodifikasi menyerupai kantor operasional kejahatan siber. Sejumlah kamar di lantai dua diubah menjadi ruang kerja dengan meja dan lemari, sementara tempat tidur disingkirkan.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan 30 orang yang terdiri dari 26 WNA dan 4 WNI. Para WNA tersebut berasal dari lima negara, yakni Filipina, China, Taiwan, Kenya, dan Malaysia.

Selain mengamankan para penghuni, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, keyboard, perangkat internet satelit Starlink, bendera asing, hingga atribut FBI yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Petugas juga menemukan dokumen fisik berisi panduan teknis dan skrip latihan untuk menjalankan operasi scamming.

“Para WNA yang berada di sana sedang dalam tahap persiapan untuk bekerja sebagai operator,” kata Leonardo.

Menurutnya, dokumen tersebut memuat berbagai skenario latihan penipuan dengan modus kejahatan terkait persenjataan hingga narkotika skala besar.

Polda Bali kini memburu seorang warga negara China berinisial M yang diduga menjadi otak di balik persiapan operasi tersebut. Polisi menyebut M berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.

M diduga menyediakan fasilitas sekaligus mengatur teknis operasional kelompok tersebut. Ia juga disebut menahan paspor para pengikutnya untuk mencegah mereka melarikan diri.

Dari total 26 WNA yang diamankan, sebanyak 11 orang diketahui tidak memegang paspor karena dokumen mereka diduga dikuasai oleh M.

Saat ini, seluruh WNA tersebut berada dalam penanganan pihak imigrasi. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis dan akan dideportasi karena dianggap berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

Kasus di Bali menambah daftar pengungkapan kejahatan siber lintas negara di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Batam mengamankan lebih dari 200 WNA di Apartemen Baloi View, Batam, yang diduga terlibat love scamming, phishing e-commerce, dan judi online.

Sementara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, aparat juga membongkar markas judi online internasional dan mengamankan ratusan orang. Temuan tersebut disebut mengindikasikan adanya pergeseran basis operasi kejahatan transnasional ke Indonesia.

(**)