👁️ Dilihat: 73 kali

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil peran lebih luas sebagai penggerak budaya kebersihan dan kepedulian lingkungan di tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah, tetapi juga harus hadir dengan pendekatan yang humanis dan edukatif dalam mendukung Gerakan Indonesia Asri.

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat menghadiri pencanangan Gerakan Indonesia Asri di kawasan Situ Gede beberapa waktu lalu.

Menurutnya, gerakan menjaga lingkungan perlu dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat. Ia mengajak warga untuk membangun budaya hidup bersih melalui pengurangan sampah, pemilahan limbah rumah tangga, hingga penanaman pohon.

Safrizal menyebutkan, konsep lingkungan yang ingin diwujudkan pemerintah mengacu pada empat prinsip utama, yakni aman, sehat, bersih, dan indah. Karena itu, keterlibatan semua pihak dinilai sangat penting agar gerakan tersebut tidak berhenti sebatas seremoni.

“Kesadaran menjaga lingkungan harus menjadi budaya bersama. Langkah kecil seperti membuang sampah pada tempatnya dan menanam pohon memiliki dampak besar bagi masa depan,” ujarnya.

Selain masyarakat, pemerintah daerah juga diminta memperkuat dukungan melalui kebijakan lingkungan, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, serta penambahan ruang terbuka hijau di wilayah masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, bersama sejumlah unsur pemerintah daerah dan masyarakat.

Kemendagri berharap Gerakan Indonesia Asri dapat menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan untuk membangun kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan.

Safrizal juga mengingatkan bahwa persoalan sampah di Indonesia kini semakin serius. Berdasarkan data awal 2026, volume sampah nasional telah mencapai sekitar 26 juta ton dan sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga.

Jika tidak ditangani secara serius, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah diperkirakan tidak lagi mampu menampung sampah dalam beberapa tahun ke depan(**)