Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, serta Wali Kota Sungai Penuh bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kerinci, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga undangan dari berbagai kalangan. Kehadiran para pimpinan daerah disambut penuh khidmat oleh Depati dan Ninik Mamak, didampingi Camat Keliling Danau, para kepala desa, serta panitia pelaksana.
Prosesi penyambutan berlangsung megah dan berwibawa. Tari Persembahan, Tari Satai, hingga atraksi Pencak Silat ditampilkan dengan penuh makna sebagai simbol penghormatan tertinggi kepada para tamu kehormatan. Suasana pun terasa kental dengan nilai-nilai tradisi yang diwariskan turun-temurun.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan Wakapolsek Danau Kerinci, dilanjutkan Ketua Panitia, hingga sambutan para kepala daerah. Momen semakin hidup ketika Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota Sungai Penuh ikut ambil bagian dalam atraksi nanjoak umoh—tradisi khas yang mencerminkan kedekatan pemimpin dengan akar budaya masyarakatnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kerinci, Monadi, menegaskan bahwa Kenduri Sko bukan sekadar seremoni adat, melainkan representasi nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakat Kerinci.
“Kenduri Sko adalah simbol persatuan dan kebersamaan. Dari adat, kita belajar tentang gotong royong, sopan santun, serta penghormatan terhadap sesama. Nilai-nilai ini tidak lekang oleh panas dan tidak lapuk oleh hujan,” ujarnya penuh penegasan.
Monadi juga menekankan pentingnya sinergi antara adat dan agama sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkemajuan.
“Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah. Adat bukan penghambat pembangunan, melainkan pondasi moral yang memberi arah bagi kemajuan daerah,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Kerinci, lanjutnya, akan terus hadir dalam upaya pelestarian adat dan budaya lokal sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menyampaikan kedekatan emosionalnya dengan Pulau Tengah—wilayah yang memiliki nilai historis dalam perjalanan hidupnya. Ia menilai, adat istiadat memiliki peran strategis dalam mendukung sistem hukum nasional melalui pendekatan restorative justice.
“Adat mampu menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah di tingkat bawah sebelum masuk ke ranah hukum formal. Inilah bentuk restorative justice yang telah lama hidup di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.
Menurut Alfin, penyelesaian berbasis adat tidak hanya menghadirkan rasa keadilan, tetapi juga memperkuat harmoni sosial.
“Ketika adat ditegakkan secara adil dan bijaksana, stabilitas sosial akan terjaga. Ini menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Rangkaian Kenduri Sko/Mariwok kemudian dilanjutkan dengan prosesi penjemputan unsur adat dan kembang rekam dari Koto Tuo dan Dusun Baru menuju rumah adat. Agenda berlanjut pada rapat penunjukan pengganti pemangku adat, hingga prosesi mariwok—yakni pembacaan nama-nama penerima gelar adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Tradisi ini menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian budaya, mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat, sekaligus meneguhkan jati diri masyarakat Pulau Tengah sebagai komunitas yang beradat, bermartabat, dan berkarakter.
Penulis: (Irwan)





Tinggalkan Balasan