👁️ Dilihat: 97 kali

JAKARTA.Suara Independent.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dilakukan mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemerintah hanya mengatur harga untuk BBM bersubsidi, sementara BBM non-subsidi yang umumnya digunakan oleh kalangan mampu dan sektor industri ditetapkan berdasarkan formula harga yang mengacu pada kondisi pasar global.

Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 18 April 2026. Sejumlah jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan, di antaranya:
Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter
Dexlite (CN 51) dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter
Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter

Mengacu pada regulasi Kementerian ESDM, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi. Demikian pula bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) tinggi yang diperuntukkan bagi sektor industri.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.

Kebijakan ini merujuk pada evaluasi berkala berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Pihak Pertamina menyatakan bahwa formula harga dasar menjadi faktor utama dalam penentuan harga BBM di SPBU.

Sementara itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, harga BBM bersubsidi dan beberapa jenis BBM lainnya tidak mengalami perubahan. Rinciannya sebagai berikut:
Pertalite (RON 90): Rp10.000 per liter
Biosolar: Rp6.800 per liter
Pertamax (RON 92): Rp12.300 per liter
Pertamax Green: Rp12.900 per liter

Stabilnya harga Pertamax diharapkan dapat membantu masyarakat pengguna kendaraan harian agar tidak terlalu terdampak fluktuasi harga minyak mentah dunia.(Syam).