👁️ Dilihat: 209 kali

SUNGAI PENUH,Suara Independent.com- Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus yang menyeret Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, pemasangan bollrad bersumber dari himbah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/04/2026) kemaren.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho, menghadirkan keterangan penting dari saksi Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yoga Muhammad Afdhal, terlebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Fahruddin.

“Agenda selanjutnya kesaksi darinl Khalik Munawar, menerangkan dan mengungkap bahwa bollard yang dipasang di Jalan Nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, merupakan hibah dari seorang pihak berinisial M.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian majelis hakim, pengunjung sidang, serta awak media yang mengikuti jalannya persidangan.

Majelis hakim pun mempertanyakan mekanisme hibah tersebut, mengingat proyek pemasangan batu andesit (grip) di lokasi itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp900 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, dan dikerjakan oleh CV. Abbiyu Bangun Konstruksi.

Proyek tersebut sebelumnya sempat menuai sorotan karena mengalami kerusakan parah. Batu andesit yang dipasang terlihat bergelombang dan berserakan, sehingga akhirnya dibongkar kembali karena dinilai membahayakan pengguna jalan.

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh ketija itu diketui Mulyadi Yakoup, bahkan turun langsung ke lokasi dan mendesak Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran ulang.

Untuk mencegah kerusakan kembali setelah perbaikan, dipasang bollard. Namun dalam persidangan terungkap bahwa bollard tersebut tidak tercantum dalam anggaran proyek, melainkan disebut sebagai hibah.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar hukum penerimaan barang dari pihak rekanan kepada instansi pemerintah dan terkait pekerjaan proyek.

“Pemkot Sungai Penuh cq PUPR harus menjelaskan secara transparan prosedur serta dasar hukum hibah tersebut, apalagi dalam proyek sudah tersedia anggaran Rp900 juta,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Menanggapi hal itu, terdakwa Fahruddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait adanya hibah bollard tersebut.

Ia juga menyebut informasi tersebut tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk dalam tiga kali hearing Komisi II bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

“Kalau memang ada hibah, kenapa tidak pernah disampaikan dalam hearing, dan baru muncul dalam dakwaan di persidangan ini,” tegas Fahruddin.

Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri secara tuntas status dan asal-usul bollard tersebut agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.”Tuturnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. JPU diminta menghadirkan saksi lain dari Dinas PUPR guna menguji seluruh keterangan yang telah disampaikan di persidangan.(Red/*).