SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh melalui komisi-komisinya mulai melaksanakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pada Rabu (08/04/2026).
Pembahasan LKPJ ini dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, mulai 8 hingga 17 April 2026. Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Sungai Penuh selama tahun anggaran 2025, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Pada hari pertama, masing-masing komisi langsung menggelar rapat kerja yang dipimpin oleh pimpinan komisi. Komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahkir Yahya, S.Pd., MM, Komisi II dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Indra Apdi Saputra, sementara Komisi III dipimpin oleh Ketua Komisi III Tole S. Hadiwarso. Kegiatan ini turut dihadiri anggota dewan, Tim Asistensi, serta jajaran SKPD terkait.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD langsung melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek penting, mulai dari capaian program, realisasi anggaran, hingga kendala yang dihadapi di lapangan. Sejumlah catatan awal dan masukan strategis disampaikan oleh anggota dewan, terutama terkait efektivitas pelaksanaan program, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi penggunaan anggaran daerah.
Anggota DPRD juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam proses pembahasan hari pertama ini.
Sementara itu, Tim Asistensi bersama SKPD memberikan penjelasan serta klarifikasi atas berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan DPRD. Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan komitmen bersama dalam menyamakan persepsi serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.
Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRD Kota Sungai Penuh berharap rekomendasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi acuan strategis bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat ke depan.
Sumber : ( hmsdpr)
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan