👁️ Dilihat: 730 kali

SUNGAI PENUH.Suara Independent.Com-Kenaikan tarif travel yang diberlakukan secara sepihak oleh sejumlah perusahaan otobus (PO) di wilayah Sungai Penuh dan Kerinci menuai sorotan dari DPRD Kota Sungai Penuh.

Kebijakan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme yang berlaku dan terkesan mengabaikan peran pemerintah daerah.

Kenaikan tarif tanpa prosedur resmi itu memicu polemik di tengah masyarakat pengguna jasa transportasi antardaerah, khususnya rute Sungai Penuh–Kerinci dan sekitarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh melalui Komisi III memanggil para pengusaha PO travel untuk meminta penjelasan terkait dasar kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Rapat dengar pendapat (hearing) dipimpin Ketua Komisi III DPRD, didampingi Ketua DPRD Hutrib dan Wakil Ketua DPRD Hardizal. Dalam forum tersebut, sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada para pengusaha travel, termasuk alasan penetapan tarif secara sepihak.

Anggota Komisi III DPRD menilai kebijakan tersebut terkesan “melecehkan” pemerintah daerah karena tidak melibatkan otoritas yang berwenang dalam pengaturan tarif layanan publik.

Perwakilan salah satu PO, Direktur PO Safa Marwa, H. Kaharuddin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan internal antar pemilik PO. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya operasional, seperti harga suku cadang kendaraan dan perawatan.

Selain itu, para sopir juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU. Akibatnya, mereka terpaksa membeli BBM di luar dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per liter di atas harga normal.

“Kondisi ini membuat biaya operasional meningkat, sehingga kami melakukan penyesuaian tarif,” jelas Kaharuddin.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah maupun Dinas Perhubungan.
Anggota Komisi III DPRD, Damrat, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan publik harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kami tidak melarang penyesuaian tarif, tetapi harus melalui prosedur yang benar agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Hardizal meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum terkait pengaturan tarif travel.
“Jika belum ada aturan, maka harus segera disusun. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kekosongan regulasi,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sungai Penuh, Dianda, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan tarif angkutan lintas daerah berada di pemerintah provinsi. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Ia juga menyoroti belum terbentuknya organisasi angkutan darat (Organda) di Sungai Penuh sebagai salah satu kendala dalam komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh merumuskan sejumlah langkah, antara lain:
Mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang standar tarif travel
Meminta pelaku usaha membentuk Organda sebagai wadah resmi koordinasi
Melakukan penertiban travel ilegal

Menertibkan administrasi kendaraan untuk memperbaiki tata kelola transportasi
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, serta menghadirkan kepastian hukum dalam sektor transportasi di Sungai Penuh.