👁️ Dilihat: 445 kali

SUNGAI PENUH – Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait guna membahas kenaikan tarif angkutan travel yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Rapat berlangsung pada Selasa (7/4) dan dihadiri Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, DPP LSM Kompej, serta para pimpinan perusahaan travel dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Tole S. Hadiwarso. Turut hadir Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, serta Wakil Ketua I DPRD Hardizal, S.Sos., MH.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait penyesuaian tarif travel. Pihak operator angkutan menyoroti peningkatan biaya operasional, sementara perwakilan pemerintah dan elemen masyarakat menekankan pentingnya menjaga keterjangkauan tarif bagi pengguna jasa.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi guna menetapkan tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagai acuan resmi.

Kedua, Komisi III mendorong pembentukan organisasi angkutan daerah (Organda) sebagai wadah koordinasi dan pembinaan bagi pelaku usaha transportasi, sehingga tercipta sistem yang lebih tertata dan profesional.

Ketiga, dilakukan penertiban terhadap angkutan travel ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ketertiban, sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Komisi III berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan tercipta kepastian tarif yang adil serta peningkatan kualitas layanan transportasi, khususnya di Kota Sungai Penuh dan wilayah sekitarnya.

(Sumber: hmsdpr)

EDI TANJUNG