KERINCI ā Menanggapi laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli), jajaran pengamanan (PAM) Objek Wisata Danau Kerinci bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku di area Jembatan PLTA Danau Kerinci, Rabu (25/3).
Kejadian ini bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Pria Doni yang mengeluhkan adanya oknum yang meminta uang kepada warga yang sedang beristirahat di sekitar lokasi tersebut.
Kronologi dan Identitas Pelaku Berdasarkan instruksi pimpinan, anggota PAM Objek Wisata Danau Kerinci, Bripka Marlo Saputra, langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AS (28), yang diketahui merupakan staf Desa Pulau Pandan, dan MZ (28), warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.
Modus Operasional Dari hasil interogasi petugas di lapangan, terungkap bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan lahan pribadi milik warga setempat tanpa izin. Berikut poin utama hasil pemeriksaan:
-
Lokasi Kejadian: Pungutan dilakukan di lahan milik dr. H. Madi (warga Desa Pulau Sangkar) tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik tanah.
-
Tarif Pungutan: Pelaku mematok biaya sebesar Rp10.000 per mobil yang parkir dan Rp5.000 untuk sewa tikar.
-
Pernyataan Pelaku: Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali tindakan pungli tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di kawasan wisata Jembatan PLTA Danau Kerinci saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Meski demikian, petugas tetap disiagakan untuk memonitor lokasi guna mencegah praktik serupa terulang kembali yang dapat mencoreng citra pariwisata di Kabupaten Kerinci.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat maupun wisatawan agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada petugas terdekat apabila menemukan praktik pungutan tidak resmi di wilayah objek wisata.
Sumber Berita : Humas Polres Kerinci
Penulis /Editor : Edi T





Tinggalkan Balasan