šŸ‘ļø Dilihat: 68 kali

JAMBI.Suara Indenpedent.Com-Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek 41 paket Pokir Anggota DPR D Kerinci Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 22023 kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.7 miliar mendekati babak akhir.

Pasalnya persidangan kali ini yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi pada Senin (20/1/2026) kemaren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi Ahli untuk memberikan keterangan dan pendapat mereka oleh majelis hakim Tipikor.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, di fokuskan pada dua aspek utama, yakni penghitungan kerugian keuangan negara serta penelusuran komunikasi digital yang di duga berkaitan dengan aliran fee proyek.

Saksi ahli pertama Chandra MD, dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi (BPKP), dihadap majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Jambi, disebutnya dirinya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek PJU di beberapa titik pekerjaan PJU di wilayah Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan lapangan itu di lakukan bersama dengan tim jaksa, guna untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi pekerjaan yang disita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan dari hasil penelusuran tersebut di temukan sejumlah persoalan yang di nilai menyimpang dari ketentuan pengadaan pemerintah,ā€Papar Chandra.

“Lanjutnya, salah satu temuan utama adalah pengadaan proyek yang di lakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender. Pola tersebut di nilai sebagai pelanggaran administratif yang berdampak serius pada tata kelola proyek.

“Namun Chandra tidak menyelasan batas suatu pekerjaan yang proses tender dan penujukan sebagai.mana diatur dalam Kepres.

ā€œKendati demikian, Chandra menilai adanya indikasi aliran dana pemberian fee kepada pihak tertentu. Praktik tersebut di nilai bertentangan juga dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjadi catatan krusial dalam penghitungan kerugian negara,ā€ sebut Chandra.

“Pada persidangan tersebut kesaksi ahli Digital Forensik Kejaksaan Agung RI, Irwan Hariyanto, yang dihadirkan JPU pada persidangan tersebut, kesaksiannya, Irwan memaparkan hasil analisis percakapan WhatsApp yang di temukan dari perangkat milik terdakwa.

“Dalam rekaman percakapan tersebut isi di dominasi komunikasi antara terdakwa dangan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci, saat menjabat dan saat proyek PJU berjalan. Saksi Ahli menilai, isi percakapan itu mengarah pada pembahasan pembagian fee proyek.

“Lebih transparasi di ruang sidang, juga ditampilkan beberapa tangkapan chat WhatsApp di buka dan di konfirmasi. Ahli digital forensik memastikan keaslian data percakapan tersebut, sekaligus menjelaskan pola komunikasi yang menunjukkan keterkaitan antar pihak.

Dari pembahasan chat itu, terungkap adanya pihak-pihak yang di duga menerima aliran fee proyek. Fakta digital tersebut memperkuat konstruksi perkara yang di bangun jaksa dalam sidang.

“JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa kehadiran dua saksi ahli bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa hukum dalam perkara ini. Menurutnya, pembuktian tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi fakta, tetapi juga analisis profesional dari para ahli.

Ia menyebutkan, ahli BPKP memberikan gambaran menyeluruh terkait mekanisme dan besaran kerugian negara. Sementara ahli digital forensik mengurai komunikasi elektronik yang mengaitkan terdakwa dengan pihak lain yang di duga terlibat dalam pembagian fee.

Perkara dugaan tindakan Korupsi 41 paket pokir PJU Anggota DPRD Kerinci tahun 2023 sumber dana berasal dari APBD Kabuoaten Kerinci, yang menyeret sepuluh orang persalinan terdakwa.yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

“Sedangkan Pihak Ketiga atau rekananbl contrakto pelaksana yakni Fahmi selaku Direktur PT WTM. Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan Direktur CV BS, dan Jefron Direktur CV AK. Turut didakwa Reki Eka Fictoni, guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helmi Apriadi ASN di Kesbangpol Kerinci, serta Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Dengan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, sidang perkara PJU Kerinci kini memasuki fase penentuan.kecuali ada fakta baru sebelum JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.(Red.Tim)