👁️ Dilihat: 53 kali

SUNGAIPENUH.MediaSindent.Com-Pentingnya Kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum dangan Lembaga Adat sangar strategis guna memberikan penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan keadaan.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan hukum adat tetap mendapat tempat sebagai sumber hukum, sebagaimana semangat yang dibawa dalam KUHP yang baru disahkan.

“Hal tersebut disampaikan Kejari Sungai Penuh,Robi Harianto Siregar,SH.M.H, Kamis (11/12/2025) ketika bersilaturahmi dan peryemuan bersama dengan Lembaga Adat Kabupate Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berlangsung di Aula Adhiyaksa Kontor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Pada silaturahmi itu, Kejari juga memaparkan tentang penguatan Restorative Justice (RJ) dalam KUHP terbaru TA 2025, tentang berbagai mekanisme penyelesain sengketa melalui pendekatan adat

“Dihadapan kuam adat, Kejari Robi, menyebutkan bahwa dengan silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya implementasi yang menyelaraskan penegakan hukum modern dengan nilai-nilai lokal yang tertuang dalam KUHP terbaru.”ujar Kejari

‎”Diharapkan kedepannya, hubungan antar kelembagaan dapat kebih diperkuat, sebagai diketahui bersama Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, masyarakatnya sangat kental dan dikenal sebagai daerah dengan struktur adat yang kuat melalui keberadaan Lembaga Adat.”Tutur Kejari.

‎“Sementara ditempat terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Wahyu Nugraha Efendi menyampaikan Lembaga Adat selama ini memiliki peran strategis dalam penyusunan berbagai regulasi, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai Budaya serta penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan di tingkat lokal.

‎”‎Harapannya, kerja sama antara Kejaksaan dan Lembaga Adat dapat memberikan dampak positif bagi kemaslahatan warga setempat, terutama dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Senada dikemukakan tokoh adat yang ikut bersilaturahmi atau pertemuan tersebut, sangat mengaspresiasi prakarsa pihak Kejari Sungai Penuh, sebab pada pertemuan terjadi dialok dua arah, kita juga menyampaikan masukan pada pihak Kejari terutama tentang implementasi RJ dikaitkan KUHP yang baru dalam penyelesaian suatu perkara persangketaan dapat diselesaikan melalui pendekatan adat.