👁️ Dilihat: 55 kali

MEDIA SINDENT, KERINCI – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Kabupaten Kerinci. Kasus yang menyeret kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar ini dinilai tidak lepas dari lemahnya pengawasan konsultan proyek.

Ketum LSM Semut Merah Aldi, menegaskan peran konsultan pengawas (AK) sangat menentukan jalannya proyek.

“Konsultan pengawas memiliki peranan penting, apakah proyek sudah sesuai kontrak atau tidak. Kalau tidak ada keterlibatan AK, kasus PJU ini tidak mungkin menjadi temuan,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Aldi menambahkan, jika konsultan tidak melaporkan adanya ketidaksesuaian dengan kontrak dan RAB, proyek seharusnya tidak bisa dicairkan.

Awalnya, anggaran PJU disetujui senilai Rp 3,4 miliar. Namun, setelah dilakukan perubahan APBD, nilainya bertambah Rp 2,1 miliar, sehingga total keseluruhan anggaran mencapai Rp 5,5 miliar.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan skema Pokok Pikiran (Pokir) DPRD periode 2019–2024, mencakup 41 paket pekerjaan.

Desakan juga datang dari warga Kerinci. Dani, salah seorang warga, meminta Kejaksaan segera menangkap Sekretaris Dewan (JA) dan Konsultan Pengawas (AK).

“Satu paket diduga milik JA. Bahkan sebelumnya, JA dikabarkan ikut mengerjakan PJU. Oleh sebab itu, kami mendesak penyidik untuk segera menangkap Sekwan dan Konsultan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus PJU. Namun, penyidik disebut telah menetapkan 10 orang tersangka, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Selain itu, sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 juga diduga ikut menikmati aliran dana proyek PJU tersebut.

Padahal, dalam mekanisme pengadaan, 41 paket proyek seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka, bukan dengan metode penunjukan langsung seperti yang terjadi.