Kerinci Media Sindent – Dugaan tindak korupsi pada 41 paket Pokir Anggota DPRD Kerinci untuk proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun 2023 terus bergulir. Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Jambi, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke 13 oknum anggota DPRD Kerinci.
Pengungkapan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memasuki tahap penyempurnaan BAP, dengan 10 orang ditahan sebagai tersangka yang terlibat dalam administrasi bersama para kontraktor pelaksana.
Dari sudut pandang lain, hasil investigasi dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Semut Merah dan LSM Geransi yang didampingi advokat, telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kasus 41 paket Pokir PJU yang diduga melibatkan 13 oknum anggota DPRD Kerinci telah resmi disampaikan ke Kejagung RI. Dalam laporan itu disebutkan adanya aliran dana yang belum tersentuh penanganannya oleh Kejari Sungai Penuh.
Aldi menjelaskan, dari hasil investigasi dan informasi pengakuan tersangka, terungkap dugaan keterlibatan tiga ketua partai politik dan 10 anggota DPRD Kerinci yang menerima aliran dana berupa fee proyek. Selain itu, konsultan perencana dan konsultan pengawas juga ikut berperan dengan membuat laporan fiktif progres pekerjaan 80% dan 100% agar dana bisa dicairkan penuh.
Adapun ketiga ketua partai politik yang diduga terlibat yaitu:
-
ED (Ketua Gerindra, sekaligus Ketua DPRD Kerinci),
-
BE (Ketua Golkar, Wakil Ketua DPRD Kerinci),
-
MZ (Ketua PAN, sekaligus Anggota DPRD Kerinci).
Menurut pengakuan tersangka, ketiga ketua parpol tersebut diduga ikut menikmati aliran dana karena status mereka sebagai pemilik proyek PJU.
Secara keseluruhan, oknum anggota DPRD Kerinci yang diduga terlibat dalam aliran dana korupsi 41 paket Pokir PJU di antaranya berinisial:
ED (Gerindra, kini Anggota DPRD Provinsi), BE (Golkar), YH (PAN), IR (Gerindra), MZ (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), dan ST (PKS).
Selain itu, konsultan perencanaan (AK), konsultan pengawasan, serta Sekwan DPRD (JA) juga masuk dalam daftar laporan dugaan persekongkolan.
Aldi kembali menegaskan bahwa laporan ke Kejagung RI memuat rincian peran masing-masing pihak, mulai dari proses awal, pencairan dana, hingga penerima aliran dana. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan jelas mengarah pada tindak pidana korupsi yang terencana, terstruktur, serta rekayasa berulang, sebagaimana kasus rumah dinas sebelumnya yang juga melibatkan anggota DPRD Kerinci.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu tersangka. Disebutkan, usulan awal dari Dishub pada tahun anggaran 2023 hanya sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU. Namun dalam pembahasan, DPRD mengusulkan kenaikan anggaran menjadi Rp 2,5 miliar (naik sekitar 275%) dan disahkan oleh Badan Anggaran DPRD.
Selanjutnya, pada tahap kontrak, hasil perhitungan konsultan perencana kembali melonjak hingga Rp 5,4 miliar. Setelah dipotong pajak, biaya kontrak konsultan perencana, dan konsultan pengawas, tersisa sekitar Rp 4,4 – 4,5 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga Rp 1,1 miliar mengalir ke 13 oknum anggota DPRD sebagai fee proyek, serta ke pihak konsultan perencana dan pengawas.
Menurut dua LSM dan advokat pelapor, indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Kerinci cukup kuat sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Kejagung RI. Mereka berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada 10 orang tersangka yang telah ditahan Kejari Sungai Penuh, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Tersangka juga menjelaskan kronologis pencairan dana proyek 41 paket Pokir PJU, di mana pembayaran kepada kontraktor dilakukan 80% saat pekerjaan berlangsung, dan 100% saat masa pemeliharaan. Dana tersebut bisa cair berdasarkan laporan fisik dari konsultan pengawas. Semua dokumen terkait telah disita penyidik.
Salah satu terlapor berinisial BE bahkan mengakui bahwa dirinya dekat dengan pejabat Jampidsus, sehingga muncul dugaan adanya “kebal hukum”. BE juga menyebut bahwa perkara di Kejari Sungai Penuh sudah “aman” karena telah diurus oleh oknum jaksa berinisial D.
Pengakuan tersebut mengejutkan pelapor dan disampaikan sebelum kasus ini resmi dilaporkan ke Kejagung RI.





Tinggalkan Balasan