👁️ Dilihat: 64 kali

KERINCI MEDIA SINDENT –  Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Air Mumu, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kembali menuai sorotan tajam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Mumu bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan Kepala Desa Air Mumu, Amrizal, ke Bupati Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sejak 27 Januari 2023 melalui surat resmi bernomor 016/LP/BPD-AM/I/2023.

Laporan itu berisi dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi kuat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021–2022. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, laporan tersebut belum juga mendapat penanganan hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Dikutip dari Portal Buana Asia,Dalam laporan BPD, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:

  • Pembangunan TPT (2021) Rp 85,5 juta – kualitas jauh dari standar RAB.

  • Rehabilitasi Jalan Usaha Tani (2021) Rp 277,7 juta – diduga mark-up, hasil pekerjaan amburadul.

  • BLT 2022 – tercatat 99 KK penerima, namun hanya terealisasi 78 KK. Diduga ada mark-up Rp 43,2 juta.

  • Kegiatan fiktif: penanganan Covid-19 Rp 58 juta, pengadaan soundsystem Rp 49 juta, kegiatan kepemudaan Rp 24 juta, penyelenggaraan jenazah Rp 15 juta.

  • Proyek belum rampung: Jalan Lingkungan Rp 68,8 juta dan Jalan Usaha Tani Rp 201,9 juta hingga Januari 2023 tak selesai 100%.

Puncak kekecewaan terjadi pada 2024, ketika bantuan beras untuk penerima manfaat diduga hilang dan tidak disalurkan. Ratusan warga pun turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hingga kantor Desa Air Mumu. Bahkan, kantor desa sempat disegel warga sebagai bentuk protes keras.

Warga dan LSM Desak Kejaksaan

Sejumlah LSM menegaskan agar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera memanggil Kepala Desa Air Mumu dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sudah lama masuk.

“Jangan biarkan koruptor menjarah uang rakyat. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas salah satu perwakilan LSM.

Desakan yang sama juga datang dari Lembaga Adat, Karang Taruna, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat Air Mumu. Mereka menilai, pembiaran kasus ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Dasar Hukum yang Mengikat

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan dana desa dapat dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1): penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.

  • Pasal 3: penjara 1–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.

Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas sesuai amanat undang-undang.

Tuntutan Warga

Dalam laporan resminya, BPD bersama masyarakat dan LSM mendesak:

  1. Bupati Kerinci segera mencopot Amrizal dari jabatannya sebagai Kepala Desa Air Mumu.

  2. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Air Mumu.

“Jangan biarkan kasus ini menggantung. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan warga.