👁️ Dilihat: 66 kali

Jakarta Media Sindent –Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat ke permukaan. Tiga lembaga, yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Agustus 2025.

Dalam laporan itu, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang diduga melibatkan 13 Anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pejabat eksekutif dan konsultan proyek.

Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, usulan awal dari Dinas Perhubungan hanya sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, usulan itu ditolak dan digantikan dengan usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar. Pada tahap kontrak, nilai proyek justru melonjak hingga Rp 5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa disebut hanya berkisar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut adanya pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD.

Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi

Pelapor menilai, ada upaya sistematis untuk mengaburkan perkara ini agar seolah hanya kesalahan administrasi dengan dalih pengembalian sebagian dana. Padahal, menurut mereka, kasus ini jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Nama-Nama Terlapor

Dalam laporan yang diterima redaksi, sejumlah nama yang disebut antara lain:

Ed (Gerindra),

BE (Golkar),

Y (PAN),

I (Gerindra),

Mukhsin ZK (PAN),

JE (PDIP),

AZ (Golkar),

Arw (PKB),

AS (PAN),

JA (NasDem),

NPP (PKS),

ST (PKS),

JA (Sekwan DPRD),

AK (konsultan perencanaan/pengawasan).

Desakan ke Kejagung

Dalam petitumnya, pelapor meminta Kejaksaan Agung untuk :

1. Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.

2. Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.

3. Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pejabat eksekutif.

4. Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.

Pernyataan Pelapor

“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN dalam laporannya.

Bukti Awal

Untuk memperkuat laporan, para pelapor juga melampirkan:

Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci. 

Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC.

Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.

Rekaman keterangan salah satu terlapor, Am.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.