šŸ‘ļø Dilihat: 65 kali

Kerinci Media SindentĀ  – Penetapan 10 tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait pekerjaan 41 paket Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus menuai sorotan publik.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar, berdasarkan audit BPK Perwakilan Jambi, ini mendapat tanggapan beragam dari praktisi hukum, akademisi, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sejumlah LSM mendesak Kejari untuk memeriksa oknum anggota DPRD Kerinci yang diduga sebagai pemilik 41 paket pokir tersebut.

LSM Semut Merah bahkan secara terbuka meminta agar pemeriksaan terhadap anggota DPRD dilakukan bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara. Desakan serupa disuarakan oleh beberapa LSM lain, termasuk aksi di depan Gedung KPK Jakarta, meminta lembaga antirasuah turun tangan jika Kejari dinilai tidak mampu menindaklanjuti dugaan keterlibatan legislatif.

ā€œJangan hanya pelaku administrasi dan pekerja lapangan yang dijadikan tersangka. Jika anggota DPRD ikut menikmati hasil korupsi, mereka juga harus diproses hukum,ā€ tegas salah satu perwakilan LSM di Jakarta.

Sorotan publik ini diperkuat dengan catatan kasus sebelumnya, yakni dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci yang merugikan negara Rp5 miliar lebih. Meski ada bukti kerugian dan pengembalian uang ke kas negara, sejumlah anggota DPRD yang disebut menikmati hasil tersebut tidak tersentuh hukum dan bahkan kembali terpilih sebagai wakil rakyat.

Akademisi dan pengamat hukum Fahmi, SH, MH, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejari Sungai Penuh yang telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Ia menilai keberanian kejaksaan patut diapresiasi, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas.

ā€œJika ada bukti dan pengakuan dari para tersangka yang tertuang dalam BAP mengenai keterlibatan anggota DPRD, maka seharusnya tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya. Semua harus transparan,ā€ kata Fahmi.

Menurutnya, selama proses penyidikan dan penahanan 20 hari di Rutan Kelas II Sungai Penuh, para tersangka diharapkan memberikan keterangan lengkap dan jujur. Ia juga mengingatkan agar setiap pemeriksaan didampingi kuasa hukum demi memastikan seluruh fakta terungkap di persidangan.

Desakan publik ini menandakan bahwa kasus 41 paket pokir PJU tidak hanya menjadi ujian bagi Kejari Sungai Penuh, tetapi juga menjadi sorotan terkait komitmen penegakan hukum terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.