👁️ Dilihat: 54 kali

Sungai Penuh MSNC – Skandal mega proyek Pokok Pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) DPRD Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali memanas! Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tersangka baru berinisial YAS, pejabat pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci, yang diduga menjadi aktor kunci dalam proyek penuh aroma korupsi tersebut.

Penetapan YAS menambah panjang daftar tersangka menjadi 10 orang, dan Kejari memastikan penyidikan belum selesai. Masih terbuka kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam pusaran korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar ini.

YAS Diduga “Otak Teknis” Pecah Paket PJU Jadi 41 Proyek

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, didampingi Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung, mengungkap bahwa YAS memegang peran sentral. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan, YAS menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

“Peran YAS sangat strategis. Ia bersama-sama dengan para tersangka lain mengatur alokasi dana APBD Murni sebesar Rp 3 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 2 miliar, lalu dipecah menjadi 41 paket pekerjaan yang diberikan melalui skema penunjukan langsung kepada pihak ketiga,” ujar Kejari.

Pecahan proyek secara sengaja ini diduga merupakan modus untuk menghindari proses lelang terbuka, sekaligus membuka ruang kolusi dalam pelaksanaan pekerjaan. Kejaksaan juga menemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan YAS secara aktif dan terencana dalam seluruh proses pengadaan.

Sanksi Berat Mengintai, DPRD Belum Tersentuh?

Kesepuluh tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman maksimal penjara dan denda berat.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejari terkait peran oknum Anggota DPRD Kerinci, yang disebut-sebut sebagai pemilik 41 paket Pokir tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik eksekutor maupun yang berada di balik layar, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kejari.

Langgar Aturan Presiden, Negara Tekor Rp 2,7 Miliar

Lebih lanjut, Kejari menjelaskan bahwa tindakan YAS juga melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya di Keppres Nomor 21 Tahun 2021 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Modus pecah paket ini jelas tidak sesuai regulasi dan terindikasi sebagai skenario korupsi terencana.

Dari total nilai proyek Rp 5,5 miliar, negara dirugikan hingga Rp 2,7 miliar, akibat permainan kotor dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.