👁️ Dilihat: 56 kali

Sungaipenuh MSNC – Dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh kembali tercoreng. SD Negeri 047/XI Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid kelas 6.

Berdasarkan dokumen yang beredar, orang tua siswa diminta membeli enam buku LKS dengan total harga Rp60.000. Surat pemesanan tersebut bahkan dilengkapi kolom tanda tangan wali murid, beserta pernyataan bahwa pembelian dilakukan “tanpa paksaan”.

Namun, sejumlah orang tua mengaku keberatan. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk tekanan terselubung yang bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.

Mengacu pada regulasi resmi, penjualan LKS oleh sekolah negeri dilarang keras karena berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi atau pencopotan jabatan, bahkan sanksi pidana jika terbukti merugikan masyarakat.

“Larangan ini dibuat untuk meringankan beban orang tua siswa. Jika terbukti melakukan pungli, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas isi imbauan resmi instansi terkait.

Pemerhati pendidikan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk melaporkan dugaan praktik pungli ke Dinas Pendidikan atau aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga integritas dan marwah pendidikan negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 047/XI Koto Baru maupun Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak pemerintah daerah bergerak cepat menghentikan praktik yang dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis ini.