👁️ Dilihat: 53 kali

Kerinci, 1 Agustus 2025  Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Kerinci yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD, Ujung Ladang. Agenda rapat tersebut membahas penyampaian tanggapan/jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2025–2029 serta tiga Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. H. Boy Edwar, MM.

Rapat dihadiri lengkap jajaran Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, instansi vertikal, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, insan pers, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Monadi menegaskan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJMD paling lambat 90 hari setelah dilantik. Dokumen RPJMD Kabupaten Kerinci 2025–2029 sendiri telah disampaikan pada 29 Juli 2025, dan menjadi dasar arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Bupati Monadi juga memberikan tanggapan atas masukan dari fraksi-fraksi DPRD, di antaranya:

  • Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jambi, sebagaimana disampaikan Fraksi Golkar, guna memastikan pembangunan daerah sejalan dengan program nasional dan provinsi.

  • Penekanan isu strategis seperti pengangguran, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai perhatian fraksi-fraksi NasDem, PAN, PKS, dan lainnya.

  • Apresiasi terhadap kesinambungan pembangunan, penajaman indikator kinerja, dan implementasi nyata visi-misi daerah, sebagaimana disampaikan Fraksi Gerindra, Demokrat, dan Kebangkitan Demokrasi.

  • Tanggapan atas rendahnya PAD Kabupaten Kerinci, dengan rencana pemekaran OPD, di antaranya BPKPD menjadi BPKAD serta pembentukan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

  • Penguatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, termasuk pelibatan stakeholder secara partisipatif dalam perencanaan pembangunan.

Bupati Monadi berharap Ranperda RPJMD segera masuk tahap pembahasan bersama komisi dan panitia khusus DPRD, hingga akhirnya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Perda setelah melalui evaluasi Gubernur Jambi.

Di akhir sambutannya, Bupati Monadi menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman utama pembangunan tahunan, dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Kerinci yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Mari kita jadikan pembangunan ini sebagai ladang amal ibadah dalam pengabdian kepada masyarakat,” tutup Bupati Monadi.