👁️ Dilihat: 37 kali

Kerinci MSNC –  Skandal dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci senilai Rp4,5 miliar terus menyeruak. Setelah menetapkan sejumlah pihak mulai dari pengguna anggaran, PPTK, hingga rekanan sebagai tersangka, kini sorotan publik mengarah pada 13 anggota DPRD Kerinci yang disebut-sebut ikut terseret.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, mengungkapkan hal tersebut usai menerima pengakuan dari salah satu tersangka yang tengah menjalani proses hukum. Menurut Aldi, belasan legislator itu diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik kasus PJU.

“Benar, saya mendapat informasi langsung dari salah satu tersangka. Disebutkan ada 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menjadi dalang kasus ini,” tegas Aldi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Aldi menambahkan, ke-13 wakil rakyat itu diduga ikut menentukan titik-titik pemasangan lampu jalan, membagi paket pekerjaan, hingga menjalin komunikasi langsung dengan pihak ketiga tanpa melibatkan Dinas Perhubungan.

“Pihak rekanan langsung berurusan dengan mereka. Dinas hanya dijadikan pelaksana. Artinya kendali penuh ada di tangan para anggota dewan itu,” ujarnya.

Atas dasar itu, LSM Semut Merah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan menetapkan status tersangka kepada para anggota dewan yang diduga terlibat.

“Kejari jangan ragu menjerat semua pihak. Jangan berhenti di pelaksana teknis. Aktor utamanya harus diseret ke pengadilan. Jika terbukti, segera tangkap dan adili 13 anggota DPRD itu,” pungkas Aldi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait desakan LSM Semut Merah maupun dugaan keterlibatan para legislator dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.