👁️ Dilihat: 55 kali

Kerinci, MSNC – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Kerinci. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Siulak Mukai.

Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, ditangkap pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lingkungan mereka.

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung menuju ke rumah yang bersangkutan. Saat penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma, Senin (28/7/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 35 paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,49 gram

  • 1 kotak plastik berisi sabu

  • 1 buah bong (alat hisap sabu)

  • 1 korek api gas

Pelaku diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan”, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu yang disepakati, tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.

“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus ini umum dalam jaringan peredaran narkoba online guna menghindari deteksi petugas,” jelas IPTU Yandra.

Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

( Edi Tanjung)