Kerinci MSNC- Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus menggelinding dan menyeret nama-nama baru. Setelah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, kini muncul dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD, anggota Badan Anggaran (Banggar), hingga Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024.
Atensi masyarakat terhadap kasus ini pun semakin tinggi. Langkah tegas tim penyidik Kejari Sungai Penuh yang telah menahan sembilan tersangka mendapat apresiasi luas, mengingat hasil audit BPKP Provinsi Jambi mencatat kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dari 41 paket proyek yang diduga berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
Namun, pasca-penahanan tersebut, informasi terbaru kembali mencuat. Dugaan aliran dana korupsi proyek PJU disebut mengalir ke sejumlah tokoh penting di DPRD Kerinci dan elit partai politik. Sumber terpercaya menyebutkan, aliran dana yang diduga berbentuk gratifikasi atau fee proyek tersebut mengalir ke tiga unsur pimpinan DPRD, antara lain: Ketua DPRD Emanuddin, Wakil Ketua Boy Edwar, dan Wakil Ketua Yuldi Herman. Tak hanya itu, nama Mukhsin Zakaria (anggota Banggar) dan Irwandi (Ketua Komisi III saat itu) juga disebut turut terlibat, bersama beberapa anggota DPRD lainnya.
“Dalam kasus ini, kuat dugaan ada peran unsur pimpinan DPRD dalam pembagian dan pengaturan 41 paket proyek PJU tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima aliran dana dari rekanan atau kontraktor,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini diperkuat oleh keterangan aktivis senior Kerinci, Emil Varia, yang menyebut bahwa sekalipun dana inspirasi atau Pokir itu sah menurut Undang-undang, namun pelaksanaannya bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dalam Kepres 21 Tahun 2021.
“Pagu anggaran proyek PJU lebih dari Rp5 miliar yang bersumber dari APBD murni sebesar Rp3 miliar dan APBD-P Rp2 miliar. Seharusnya proyek tersebut ditenderkan secara terbuka, bukan dipecah menjadi 52 paket dan disebar dalam bentuk penunjukan langsung. Itu sudah menyalahi aturan,” tegas Emil.
Ia menambahkan, dari pemecahan paket menjadi 52 proyek, sebanyak 41 paket diduga dikendalikan oleh oknum anggota DPRD. “Ini sudah bukan lagi pelanggaran administratif. Ini masuk ranah pidana dan berpotensi merugikan keuangan negara secara sistematis,” lanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pimpinan DPRD Kerinci tahun anggaran 2023 sebagai saksi. “Pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dewan telah dilakukan. Semua pihak yang berkaitan dengan kasus PJU ini pasti akan dimintai keterangan,” ujarnya kala itu.
Namun hingga saat ini, beberapa nama yang disebut belum memberikan pernyataan resmi. Boy Edwar (Ketua DPD Golkar Kerinci), Irwandi (Ketua DPRD Kerinci yang juga Ketua DPC Gerindra), serta Mukhsin Zakaria tidak merespons konfirmasi dari awak media.
Sementara itu, dua nama lain yakni Emanuddin dan Amrizal, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan DPRD Kerinci dan kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, juga memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Penyidikan terhadap korupsi proyek PJU terus bergulir. Setelah sembilan orang resmi ditahan di Rutan Sungai Penuh, pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, seiring dengan pendalaman pemeriksaan terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Catatan redaksi:
Kasus ini menandai pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap dana publik, terlebih jika melibatkan para pejabat legislatif yang seharusnya menjadi pengawas utama jalannya anggaran pemerintah daerah.
Penulis : Red Sindent.News.com
Editor : Red Sindent .News.com





Tinggalkan Balasan