👁️ Dilihat: 49 kali

Sungai Penuh . MSNC – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, H. Ridwan Agus, menegaskan bahwa wartawan tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai anggota maupun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya, hal tersebut sangat tidak relevan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang mencederai independensi profesi jurnalistik.

“Wartawan tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota LSM. Hal ini sangat tidak relevan. Kalau ingin jadi wartawan, tinggalkan LSM. Dan sebaliknya, jika ingin fokus di LSM, tinggalkan profesi wartawan,” tegas H. Ridwan Agus.

Pernyataan tegas ini disampaikannya saat wawancara di ruang kerja Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Senin (7/7/2025). Dalam kesempatan itu, Ridwan Agus juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan serta mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Ia menambahkan, wartawan harus menjaga integritas, netralitas, dan tidak terlibat dalam aktivitas lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam peliputan.

“Peran wartawan sangat vital sebagai penyampai informasi publik. Maka dari itu, jangan campuradukkan profesi dengan kepentingan lain yang justru akan merugikan citra pers itu sendiri,” ujarnya.

PWI Provinsi Jambi terus berkomitmen untuk membina anggotanya agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

( Yuni .M)