SUNGAI PENUH, MSNC –Ā Kasus dugaan korupsi pada proyek Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kerinci untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) terus menggelinding menjadi bola panas. Meski pengusutan sudah hampir satu tahun berjalan, hingga kini identitas tersangka utama masih disimpan rapat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Sorotan publik makin tajam, terutama setelah Kejari Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci pada Senin, 24 Februari 2023 lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 183 dokumen penting yang mengindikasikan adanya praktik korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek Pokir JPU yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Total nilai proyek mencapai Rp 5,4 miliar, yang digelontorkan untuk pemasangan lampu jalan di 285 desa dan 2 kelurahan se-Kabupaten Kerinci. Dana jumbo ini dititipkan melalui Dishub atas usulan anggota dewan dalam Pokir. Namun, di balik proyek terang, justru tersimpan banyak sisi gelap.
āIni bukan asumsi. Keterlibatan oknum DPRD Kerinci itu nyata. Fakta-fakta yang dikumpulkan menunjukkan bahwa proyek PJU tidak lepas dari campur tangan mereka,ā ujar Syafril, SH, pengamat hukum yang mengikuti kasus ini dari awal.
Syafril menyebut, proses pengadaan proyek PJU diduga kuat diarahkan secara informal melalui oknum anggota DPRD. Meski tidak tertulis dalam dokumen resmi, para kontraktor disebut mendapatkan paket pekerjaan setelah āberurusanā dengan politisi tertentu, sebelum akhirnya kontrak resmi diterbitkan oleh Dishub dengan nilai per paket antara Rp150 juta hingga Rp190 juta.
āTidak bisa dipungkiri, mereka (anggota DPRD) berperan penting dalam distribusi proyek ini. Jika ada kerugian negara, maka mereka harus ikut bertanggung jawab. Ada dugaan mereka juga menerima fee atau bentuk keuntungan lainnya dari pihak ketiga,ā tegas Syafril.
Ironisnya, hingga hari ini belum satu pun nama tersangka diumumkan. Padahal, audit dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi dikabarkan telah selesai dan menguatkan indikasi kerugian negara.
āKami terus mengikuti. Nama-nama tersangka sebenarnya sudah mengerucut, hanya saja Kejari belum merilis ke publik. Jangan sampai ini seperti kasus tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD tempo lalu. Uangnya disita miliaran rupiah, tapi para penikmatnya tak tersentuh hukum,ā tambah Syafril, mengingatkan.
Publik kini mendesak Kejari Sungai Penuh untuk tidak ragu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika dalam kasus ini hanya pihak pelaksana teknis seperti PA, PPTK, dan pihak ketiga yang dijadikan tersangka, maka hukum kembali kehilangan taringnya.
āJangan ulangi kesalahan masa lalu. Jika benar ada anggota DPRD yang menikmati uang negara lewat Pokir PJU, Kejari harus berani umumkan nama-nama mereka. Inilah momen pembuktian integritas penegakan hukum di Sungai Penuh dan Kerinci,ā pungkasnya.
MSNC akan terus mengawal kasus ini ( Penulis Pimred SINDENT.News.Com . Amiryam )Ā





Tinggalkan Balasan