👁️ Dilihat: 45 kali

Sungai Penuh, Jambi, MSNC – Ketegangan antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan warga Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, kembali memanas. Hal ini dipicu oleh longsornya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Renah Padang Tinggi (RPT), yang tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

Setiap kali hujan deras mengguyur kawasan tersebut, tumpukan sampah di TPAS RPT rawan longsor. Material sampah terbawa arus hingga ke sungai dan meluber ke badan jalan. Dalam salah satu kejadian, longsoran bahkan menyeret sebuah mobil yang sedang melintas.

Kondisi ini membuat warga Desa Sungai Ning mengambil sikap tegas: mereka menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah di TPAS RPT. Langkah ini membuat Pemkot Sungai Penuh kalang kabut. Wali Kota dan Wakil Wali Kota pun turun langsung ke lapangan, mendatangi Desa Sungai Ning pada Jumat (2/5/2025) untuk berdialog dan memohon agar pembuangan sampah dapat dilanjutkan.

Dalam pertemuan itu, masyarakat bersama tokoh adat dari tiga dusun—Dusun Empih, Dusun Baru, dan Dusun Sumur Anyer—menyampaikan tuntutan tegas agar TPAS RPT ditutup secara permanen. Meski demikian, Pemkot masih berharap TPAS tersebut dapat digunakan setidaknya hingga akhir Desember 2025.

Permintaan ini langsung ditolak warga yang merasa sudah cukup menderita akibat dampak negatif TPAS. Namun, demi kompromi, warga akhirnya memberikan tenggat waktu selama empat bulan, hingga akhir Agustus 2025. Sayangnya, tenggat ini belum disetujui Pemkot, sehingga tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan tersebut.

Deki Hamdani, salah satu tokoh pemuda Desa Sungai Ning, saat dimintai keterangan oleh tim Qarta Satu, mengatakan:

‘Tidak bisa dinego lagi. Kami warga Sungai Ning tetap minta TPAS di RPT ditutup. Pemkot minta waktu sampai Desember 2025, kami beri 3 bulan, lalu naikkan jadi 4 bulan. Tapi Pemkot tetap ngotot ingin sampai akhir Desember. Akhirnya belum ada kesepakatan.”

Sebagai langkah solutif, warga bahkan menawarkan sebidang tanah milik Romi, seorang warga setempat, seluas lebih dari 5 hektare, untuk dijadikan lokasi TPAS baru. Namun, hingga kini usulan ini belum mendapat respons resmi dari Pemkot, yang beralasan masih perlu melakukan kajian lebih lanjut.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat resminya bernomor 5.68/6.6/HMS.2.5/B/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, menyatakan bahwa TPAS RPT belum memiliki dokumen lingkungan yang sah. Tempat ini hanya beroperasi berdasarkan kesepakatan Forkopimda yang ditandatangani pada Juni 2022 oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Sungai Penuh, Wali Kota, Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Surat tersebut juga menyoroti ketidaksesuaian fasilitas TPAS RPT dengan standar operasional. TPAS ini tidak memiliki saluran dan pengolahan lindi, sumur pantau, maupun sistem penanganan gas metana yang seharusnya menjadi fasilitas dasar sebuah tempat pembuangan akhir.

Situasi ini masih terus berkembang dan menunggu langkah akhir dari Pemerintah Kota Sungai Penuh. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Desa Sungai Ning.